Berita Berita Properti

Syarat dan Tips Mendirikan Virtual Office sebagai Lokasi Bisnis. Tidak Bisa Asal Pilih Tempat!

3 menit

Meski semua pekerjaan dilakukan secara online, sebuah perusahaan harus memiliki kantor fisik. Untuk kamu yang ingin membuka usaha, yuk pahami aturan mengenai virtual office!

Ketika mendirikan sebuah bisnis, tentu kita memerlukan lokasi yang tepat untuk menjalankan bisnis tersebut.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kita tidak lagi memerlukan ruang besar sebagai tempat bekerja.

Dengan adanya internet, banyak sektor pekerjaan yang bisa dikerjakan secara online dari rumah.

Nah, kemajuan zaman yang pesat inilah yang mendasari lahirnya kantor virtual di berbagai kota besar.

Pada prinsipnya, virtual office adalah ruang kerja yang berada di dunia internet.

Keberadaan kantor virtual memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengeluarkan bujet besar untuk sewa kantor.

Meski begitu, bukan berarti kantor virtual tidak memerlukan kantor di dunia nyata.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan ketika akan mendirikan virtual office?

Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Mendirikan Virtual Office

ilustrasi virtual office

Kantor fisik sangat diperlukan pelaku usaha yang mendirikan kantor virtual untuk keperluan administrasi.

Mendirikan kantor virtual pun tidak bisa asal-asalan.

Kamu juga tidak bisa berpikir, “Ah, kantor virtual kan sekadar formalitas, rumahku saja jadi alamat kantor!”.

Pasalnya, ada sejumlah aturan main yang harus kamu taati.

Beberapa peraturan itu di antaranya adalah:

  • Badan usaha telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas sesuai zonasi;
  • Memiliki dokumen SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor;
  • Tidak boleh mengubah fungsi rumah tinggal;
  • Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir;
  • Midak menimbulkan polusi air, udara, dan suara melebihi skala rumah tangga;
  • Jika berkantor di rumah tinggal, tidak menggunakan peralatan atau mesin otomatis saat produksi;
  • Menjaga ketertiban lingkungan.

Selain harus memenuhi ketentuan di atas, kamu sebagai pelaku usaha harus melampirkan dokumen penanggung jawab perusahaan.

Setidaknya, dalam satu perusahaan diperlukan dua orang sebagai penanggung jawab.

Dua penanggung jawab tersebut wajib melampirkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP;
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP perorangan;
  • Data rekening dan surat rekomendasi dari bank;
  • Surat pernyataan kesanggupan memenuhi semua persyaratan yang kemudian dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Tips Menyewa Virtual Office

tips sewa virtual office

Meski hampir semua pekerjaan dilakukan secara online, bukan berarti kita bisa asal-asalan memilih lokasi kantor virtual.



Nah, buat kamu yang ingin mendirikan kantor, berikut adalah beberapa tips memilih lokasi virtual office yang baik:

  1. Pilihlah lokasi strategis, sehingga memudahkan kamu ketika harus menggelar pertemuan dengan rekan bisnis atau klien.
  2. Pastikan penyedia jasa kantor virtual memiliki dokumen yang lengkap, mulai dari IMB sampai AMDAL.
  3. Pilih ruang yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil, setidaknya bisa digunakan oleh 10 sampai 15 orang.
  4. Pilihlah kantor yang nyaman untuk bekerja, sehingga ketika sewaktu-waktu karyawan harus ke kantor, mereka bisa bekerja secara nyaman.
  5. Pelajari paket yang ditawarkan, mulai dari ukuran ruangan, fasilitas, area parkir, dan lain-lain.
  6. Pelajari cara membayar, apakah bulanan, per semester, atau tahunan.
  7. Sesuaikan bujet sewa kantor dengan kemampuan kamu.

Batasan Pengguna Virtual Office

industri yang harus memiliki kantor fisik

Saat ini memang banyak unit bisnis yang menggunakan virtual office sebagai lokasi usaha mereka.

Namun, ada beberapa jenis bisnis yang tidak bisa menggunakan kantor virtual.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Perusahaan Properti

Sebuah kantor properti tentu membutuhkan sebuah ruang yang besar untuk melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari pemasaran hingga penandatangan surat perjanjian jual beli properti.

Maka dari itu, perusahaan properti sangat dianjurkan tidak menggunakan kantor virtual.

2. Perusahaan E-Commerce

Saat ini banyak menjamur perusahaan e-commerce di Indonesia.

Demi menghindari penipuan, beberapa e-commerce membuat gudang penyimpanan barang-barang yang dijual oleh para pelaku usaha.

Maka dari itu, perusahaan e-commerce membutuhkan ruang besar untuk melakukan aktivitas usahanya.

3. Perusahaan Konstruksi

Sebagaimana kita ketahui bahwa perusahaan konstruksi memiliki banyak pekerjaan yang hanya bisa dilakukan secara offline.

Untuk menjalankan usaha, mereka juga perlu memiliki alat berat yang tidak mungkin disimpan dalam kantor virtual.

4. Perusahaan Pariwisata atau Jasa Agen Perjalanan

Perusahaan pariwisata tentu memerlukan kantor agar konsumen dapat secara mudah mendapat informasi.

Koordinasi antar pegawai perusahaan pariwisata juga harus dilakukan secara langsung dan sulit mengandalkan komunikasi jarak jauh.

Selain itu, pengusaha juga wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP.

Salah satu syarat mendapat TDUP adalah memiliki lokasi kantor fisik, sehingga pihak berwenang bisa melakukan survei sewaktu-waktu.

***

Itulah beberapa seluk-beluk mengenai syarat dan tips membuat virtual office.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bali, bisa jadi Damara Village adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts