Syarat pindah KTP ternyata tidak repot asalkan kamu sudah tahu tata caranya dengan benar. Jika masih bingung, simak selengkapnya dengan seksama. Jangan sampai ada yang terlewat, ya!
Sahabat 99, tahukah kamu jika pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) diharuskan bagi seseorang yang pindah domisili?
Pentingnya mengurus pindah kartu identitas ini untuk membuat administrasi kependudukan tertata baik, lo.
Jika kamu berencana pindah KTP, maka ada syarat yang harus kamu persiapkan.
Dalam UU Adminduk, penduduk yang berpindah tempat tinggal harus mengurus surat pindah dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.
Namun, sebagian masyarakat menganggap jika prosedurnya terlalu panjang dan rumit sehingga abai dalam mengurusnya.
Padahal, kamu waajib mengurusnya karena identitas yang sudah diperbaharui sangatlah penting.
Jika kamu memutuskan untuk pindah domisili karena baru saja menikah dan membeli rumah baru atau keperluan lain secara permanen maka segera urus pindah KTP karena syarat pindah KTP sendiri sangat mudah.
Lantas, apa saja syarat pindah KTP dan tata cara mengurusnya?
Syarat Pindah KTP Lengkap
Syarat pindah KTP antar antar provinsi sama saja dengan syarat pindah KTP antar kecamatan/kabupaten.
Hanya saja, ada perbedaan dalam prosedur yang dilakukan yaitu pindah antar kabupaten harus melalui kantor catatan sipil di daerah asal dan juga di daerah tujuan.
Syarat pindah KTP:
- Surat pengantar dari RT/RW dari daerah asal dan tujuan/surat pindah dari daerah asal.
- Formulir F1.01 dari Desa/Kelurahan.
- Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama asli.
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3-5 lembar.
Persyaratan di atas nantinya juga digunakan untuk memperoleh SKPWNI atau surat pindah domisili yang juga menjadi syarat untuk mendapatkan KTP baru di kantor Dukcapil tujuan.
Lantas, berapa lama mengurus pindah KTP? Maksimal adalah 3 hari.
Cara Pindah KTP 2021 Secara Lengkap
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal
Cara pindah KTP adalah pemohon harus menyiapkan dulu KK dan KTP asli sekaligus dalam bentuk fotokopi.
Setelah itu, pemohon membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut.
Langkah selanjutnya, pemohon kemudian meminta tanda tangan di ketua RW.
Setelah semua dilakukan maka prosedur berlanjut untuk mendapatkan surat pengantar pindah domisili dari RT dan RW alamat sebelumnya.
2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil
Dalam tahap ini, beberapa berkas seperti Surat Pengantar RT/RW, KK dan KTP beserta fotokopi dan harus tetap dibawa.
Cara pindah KTP:
- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah alamat dan menyerahkan berkas yang diperlukan.
- Mengisi formulir permohonan perpindahan (Formulir F1.01) yang sudah tersedia di kelurahan.
- Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.
- Di kantor Kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah itu harus dibawa pemohon ke alamat domisili baru.
3. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru
Dalam mengurus surat keterangan pindah ke alamat baru, persyaratan dan tata cara yang ditempuh pemohon hampir sama dengan mengurus surat keterangan di alamat asal.
Beberapa berkas yang dibawa pemohon antara lain:
- Surat pengantar RT/RW di alamat baru;
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya;
- Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru. Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon.
4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru
Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:
- Datanglah ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
- Isilah formulir permohonan pindah datang yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala desa, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.
- Apabila sudah ditandatangani oleh camat setempat, formulir permohonan pindah dibawa ke catatan sipil dan serahkan kepada petugas.
- Terakhir, setelah semua selesai dan ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.
***
Itulah syarat pindah KTP dan prosedur lengkap mengurusnya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.
Simak terus tulisan lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, cek rumah idamanmu di www.99.co/id!