Syarat perpanjang SKCK ternyata sangat mudah dan bisa kamu lakukan di kantor kepolisian setempat. Bahkan, Kamu bisa melakukannya secara online.
Selain permohonan pembuatan baru, kamu juga bisa lo perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun, perpanjangan SKCK ini ada sejumlah syarat yang harus kamu siapkan.
Selain itu, kamu juga harus memperhatikan masa kedaluwarsa SKCK tersebut.
Hal ini penting karena masa berlaku SKCK dibatasi, Sahabat 99.
Jadi, sebaiknya cek dulu apakah SKCK yang kamu miliki sekarang sudah masuk kedalurwarsa atau belum.
Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak prosedur dan persyaratan perpanjang SKCK.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
SKCK diberikan kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang melakukan kriminalitas atau kejahatan.
Surat keterangan yang satu ini sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK biasanya dibutuhkan untuk beberapa keperluan.
Misalnya saja melamar pekerjaan, persyaratan seleksi CPNS, pendaftaran sekolah, pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Lantas, berapa lama SKCK bisa diperpanjang?
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang, lo.
Jadi, cek dahulu masa berlaku SCKC tersebut, ya, sebelum berencana perpanjang SKCK.
Syarat Perpanjang SKCK 2021
Syarat perpanjang SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisan di mana kamu sebelumnya membuat SKCK tersebut.
Perpanjangan SKCK dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Persyaratan perpanjang SKCK adalah fotokopi KTP, KK, dan pas foto 4×6.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat persyaratan perpanjang SKCK menurut situs resmi Polri.
Syarat perpanjang SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);
- Fotokopi KTP/SIM;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
- Fotokopi paspor (opsional);
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar warna merah, rapi, dan berkerah;
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Syarat Perpanjang SKCK Online
Selain mendatangi kantor kepolisan, kamu juga bisa lo perpanjang SKCK online.
Persyaratan perpanjang SKCK online adalah lembar SKCK lama, fotokopi KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, KK, paspor (opsional), akta lahir, dan pas foto 4×6 latar merah.
Sementara itu, persyaratan perpanjang SKCK online untuk WNA adalah surat permohonan dari sponsor atau pihak yang bertanggung jawab pada pemohon.
Syarat perpanjang SKCK WNA online:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto 4 x 6 cm enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara Perpanjang SKCK
Syarat perpanjang SKCK cukup simpel, Sahabat 99.
Setelah memenuhi segala persyaratan perpanjang SKCK, kamu tinggal mendatangi kantor kepolisian.
Sementara itu, cara perpanhang SKCK online adalah masuk ke situs skck.polri.go.id, pilih form pendaftaran, isi sesuai identitas yang benar, dan lakukan pembayaran lewat loket atau BRIVA.
Adapun cara perpanjang SKCK di kantor kepolisan adalah mengunjungi loket dan mengisi formulir yang disediakan.
Cara perpanjang SKCK:
- Datangi kantor kepolisian sesuai kewenangan dengan membawa persyaratan perpanjang SKCK;
- Antre giliran;
- Ketika dipanggil, serahkan semua berkas persyaratan perpanjangan SKCK ke bagian loket;
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan;
- Setelah itu, serahkan formulir ke loket;
- Tunggu perpanjangan selesai.
- Pada saat perpanjangan, disarankan untuk meminta legalisir SKCK.
Lokasi Perpanjang SKCK
1. Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
2. Polda
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- WNI yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
3. Polres
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
4. Polsek
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Biaya Perpanjang SKCK
Setelah memahami prosedur dan syarat perpanjang SKCK, mungkin kamu bertanya-tanya berapa biaya perpanjangan SKCK tersebut?
Biaya perpanjang SKCK adalah sebesar Rp30.000, lo.
Jadi, segera urus sebelum terlambat, ya!
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Temukan rumah idaman hanya di www.99.co/id!