Syarat perpanjang paspor ternyata cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Jadi, jangan sampai terlambat perpanjang jika kamu tak ingin dibuat repot.
Sahabat 99, apakah masa berlaku paspor kamu segera habis?
Jika iya, sebaiknya segera urus sebelum terlambat karena syarat perpanjang paspor sangat mudah.
Saat ini, masa berlaku paspor adalah 5 tahun.
Namun, nantinya masa berlaku paspor mencapai 10 tahun menyusul Peraturan Pemerintah No. 51/2020.
Meskipun begitu, bukan berarti kamu menunda pengurusan perpanjang paspor.
Jika masa berlaku hampir habis, segera perpanjang dengan mengganti paspor tersebut.
Sebaiknya, lakukan perpanjangan paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
Proses perpanjangan paspor atau penggantian paspor tersebut ternyata mudah, lo.
Bahkan, kamu bisa mengurus perpanjang paspor secara online.
Melansir imigrasi.go.id, ikuti tahapannya di bawah ini!
Syarat Perpanjang Paspor
Cara dan syarat perpanjang paspor biasa sebetulnya cukup sederhana.
Sebelum melakukan perpanjangan, siapkan sejumlah berkas.
Syarat-syarat ini berlaku untuk paspor yang terbit tahun 2009 dan setelahnya atau sebelum tahun 2009.
Syarat perpanjang paspor biasa tahun 2009 dan setelahnya:
- Paspor asli.
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.
Sementara itu, syarat perpanjang paspor sebelum tahun 2009 memerlukan berkas tambahan.
Sebagai antisipasi, kamu bisa membawa sejumlah berkas berikut untuk membuat paspor baru.
Syarat-syarat perpanjang paspor sebelum tahun 2009:
- KTP asli dan fotokopi atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopi (opsional).
- Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Adapun syarat perpanjang paspor yang sudah mati berbeda dengan syarat perpanjang paspor yang memasuki masa habis berlaku.
Syarat perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya adalah fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, serta meterai.
Cara Perpanjang Paspor
1. Cara Perpanjang Paspor Online
Cara perpanjang paspor bisa kamu urus secara online.
Perpanjang paspor online lebih praktis dan tak menyita banyak waktu.
Berikut cara perpanjang paspor online:
- Ambil antrean online via Antrian Imigrasi Dirjen Imigrasi di antrian.imigrasi.go.id. Bisa juga melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang diunduh di PlayStore.
-
Buat akun baru menggunakan email jika belum terdaftar.
-
Jika sudah terdaftar, masuk dengan akun tersebut.
-
Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan.
-
Simpan atau cetak barcode antrean.
-
Datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan jam yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data.
- Bawa beberapa persyaratan perpanjang paspor tadi untuk melakukan penggantian paspor.
- Setelah syarat lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.
- Aplikasi ini harus diisikan dan dilampirkan dengan persyaratan yang sudah dibawakan.
- Serahkan form aplikasi kepada petugas.
- Kamu akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.
- Setelah itu, melakukan sidik jari dan foto serta wawancara verifikasi.
- Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.
2. Cara Perpanjang Paspor secara Manual
-
Mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
-
Pihak Imigrasi setempat memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
-
Setelah kelengkapan persyaratan lengkap, pihak Imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
-
Jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, pihak Imigrasi mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Kamu juga mengambil antrean paspor melakui WhatsApp.
Hanya saja, cara tersebut masih berlaku di sejumlah kantor imigrasi di antaranya:
- Jakarta Pusat dengan format #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan kirim ke 0812 9900 4406.
- Tangerang dengan format #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan kirim ke 0811 8119 000.
- Bogor dengan format #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan kirim ke 0811 1100 333.
- Batam dengan format #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP kirim ke 0822 8886 2017.
Secara umum, mekanisme penerbitan paspor antara lain:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi.
Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjang paspor berbeda-beda tergantung jenisnya.
Namun, biaya perpanjang paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
Sementara itu, biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000.
Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama mencapai Rp1.000.000.
Alasan Perpanjang Paspor
Sahabat 99, perlu dipahami bahwa dalam memperpanjang paspor sebetulnya kamu dibuatkan paspor baru.
Artinya, kamu akan mendapat paspor baru saat melakukan perpanjang paspor tersebut.
Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.
Jadi, istilah perpanjang paspor juga sudah tidak digunakan lagi dalam layanan publik Ditjen Imigrasi.
Hal tersebut diganti dengan istilah penggantian paspor.
Berikut adalah alasan penggantian paspor baru:
- Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan;
- Habis halamannya;
- Hilang dengan disertai keterangan dari polisi setempat dan fotokopi paspor;
- Mengalami kerusakan.
Jenis-Jenis Paspor di Indonesia
1. Paspor Biasa Bersampul Hijau
Jenis paspor biasa bersampul hijau adalah paspor yang umum bagi masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis paspor yakni paspor biasa 24 halaman dan 48 halaman.
Kemudian paspor biasa elektronik 24 halaman dan 48 halaman.
2. Kedinasan Bersampul Biru
Jenis paspor kedinasan bersampul biru khusus bagi Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, untuk konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
3. Diplomatik Bersampul Hitam
Jenis paspor diplomatik bersampul hitam adalah paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, Sahabat 99.
Cek tulisan menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, cari rumah idamanmu di www.99.co/id!