Tahukah kamu, tidak semua orang bisa menjadi seorang imam ketika salat berjamaah. Ada beberapa syarat menjadi imam salat berjamaah yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut penjelasan lengkapnya!
Ketika salat di mesjid atau musala, kita tentu akan bertemu dengan berbagai tipe imam.
Ada yang bacaannya terlalu cepat, pelan, atau bahkan hanya mengenakan kaos ketika memimpin salat.
Hal-hal seperti ini tampak sepele, namun sebenarnya harus diperhatikan dengan baik.
Ini karena sebenarnya tidak semua orang boleh menjadi imam dalam salat berjamaah.
Ada beberapa syarat menjadi imam salat yang harus dipenuhinya terlebih dahulu.
7 Syarat Menjadi Imam Salat Berjamaah
1. Imam Harus Beragama Islam
Syarat pertama menjadi imam adalah orang tersebut harus beragama Islam.
Orang kafir atau mereka yang tidak meyakini keberadaan Allah tidak sah menjadi imam salat.
Jika di tengah atau setelah salah kamu baru mengetahui imam bukan seorang muslim, maka wajib untuk mengulang salat, Sahabat 99.
2. Berakal Sehat
Syarat berikutnya, seorang imam harus memiliki akal yang sehat.
Tidak sah ibadah salat yang diimami seseorang dengan akal yang tidak sehat, misalnya saja orang hilang ingatan atau gila.
Bahkan, orang mabuk atau linglung pun tidak sah menjadi imam salat.
Ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu.
“Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga,” tulisnya dalam buku tersebut.
3. Sudah Memasuki Usia Baligh
Tidak sah ibadah salat wajib maupun sunah yang dipimpin oleh anak kecil atau anak yang belum baligh.
Istilah baligh dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang sudah dewasa.
Artinya, ia sudah bisa bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan perintah Allah.
Secara umum batasan umur baligh perempuan dan laki-laki adalah 17-18 tahun.
Atau ketika laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami haid.
4. Merupakan Seorang Laki-Laki
Jika dalam sebuah kelompok ada laki-laki dan perempuan, maka imam yang memimpin salat harus seorang laki-laki.
Bahkan Imam Syafi’i menjelaskan sebagai berikut dalam Kitab al-Muhni al-Muhtaaj:
“Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya,”.
Namun jika semua tidak ada laki-laki, maka sah-sah saja seorang perempuan menjadi imam.
5. Suci dari Hadas
Salah satu syarat menjadi imam salat berjamaah adalah suci dari hadat.
Hadas sendiri merujuk pada keadaan tidak suci pada seorang muslim yang menyebabkannya tidak sah menjalani ibadah.
Namun, jika seorang imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas sampai salat selesai, maka salatnya tidak batal.
6. Paham Bacaan dan Rukun Salat
Seorang imam juga harus memahami bacaan dan rukun salat dengan baik.
Bahkan diutamakan seseorang yang pandai serta bisa membaca ayat Al Quran dengan benar.
Pasalnya jika tidak, bisa jadi ia memimpin jamaah dengan tidak tepat ketika salat.
Baik dari segi pelafalan bacaan maupun gerakan salat yang ia lakukan.
7. Tidak Sedang Menjadi Makmum
Terakhir, seorang imam salat berjamaan harus dalam kondisi tidak sedang menjadi makmum.
Ia memiliki kewajiban untuk mandiri, artinya tidak sedang mengikuti orang lain.
Ini merujuk pada kondisi di mana kamu mengikuti seseorang yang ternyata tengah melengkapi rakaatnya karena bergabung di tengah salat berjamaah.
Pada kondisi seperti ini, kamu tidak bisa menjadikannya imam karena ia merupakan seorang makmum.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti di sana, seperti area Apartemen Salemba Residence.