Penggantian IMB menjadi PBG sudah mulai diberlakukan sejak 2 Februari 2021. Namun, apa sih sebenarnya syarat mendapatkan PBG?
Presiden Joko Widodo telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini telah tertulis di aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung.
Pengubahan IMB menjadi PBG tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 2 Februari 2021 yang lalu.
Terdapat beragam syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan PBG menurut PP tersebut.
Simak beragam syarat mendapatkan PBG, pengganti IMB, di bawah ini!
Syarat Mendapatkan PBG Pengganti IMB
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, untuk mendapatkan PBG pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama.
Syarat mendapatkan PBG tersebut adalah memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis adalah beragam dokumen bangunan seperti, rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
1. Dokumen Rencana Arsitektur
Berikut adalah beragam dokumen rencana arsitektur yang harus disiapkan untuk mendapatkan PBG:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur;
- Konsep rancangan bangunan;
- Gambar rancangan tapak;
- Gambar denah bangunan;
- Gambar tapak bangunan gedung;
- Gambar potongan bangunan gedung;
- Gambar rencana tata ruang dalam;
- Gambar rencana tata ruang luar;
- Detail utama dan atau tipikal.
2. Dokumen Rencana Struktur
Sementara itu, berikut adalah persyaratan dokumen rencana struktur yang harus disiapkan:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya secara lengkap;
- Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap;
- Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap;
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.
3. Dokumen Rencana Utilitas
Terdapat pula persyaratan dokumen rencana utilitas yang harus disiapkan, yaitu:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung;
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan;
- Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan;
- Gambar sistem transportasi vertikal;
- Gambar sistem transportasi horizontal;
- Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal;
- Gambar sistem proteksi bangunan pada petir;
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan;
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan.
4. Dokumen Spesifikasi Teknis Bangunan
Syarat mendapatkan PBG berikutnya adalah dengan menyiapkan beragam dokumen spesifikasi teknis bangunan.
Dokumen tersebut terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Setelah memiliki semua dokumen persyaratannya, kamu dapat mulai mengurus pembuatan PBG.
Berikut adalah cara mengurus persetujuan bangunan gedung:
- Mengajukan PBG sebelum mulainya konstruksi;
- Melakukan konsultasi, perencanaan, dan penerbitan;
- Melakukan pendaftaran, pemeriksaan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis;
- Pendaftaran PBG melalui SIMBG; dan
- Pemberitahuan jadwal konstruksi oleh SIMBG.
Namun, bagi bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemerintah daerah kabupaten atau kota sebelum berlakunya PBG tak perlu khawatir.
Izin pembangunan masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut meski IMB belum diubah menjadi PBG.
***
Itulah beragam syarat mendapatkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Kamu sedang mencari rumah di Depok?
Bisa jadi Mazhoji adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!