Berita Ragam

Syarat Membuat SKCK Secara Offline & Online | Mudah dan Enggak Ribet!

2 menit

Dalam mengurus SKCK, hendaknya perlu mengetahui sejumlah syarat yang perlu disiapkan. Ternyata, persyaratannya enggak begitu ribet, lo! Nah, kali ini 99.co Indonesia akan memberi informasi tentang syarat membuat SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisianan atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Surat tersebut berisikan tentang catatan orang telah berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Untuk masa berlakunya hanya bertahan hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam proses pembuatannya pun tidak begitu rumit, Sahabat 99.

Seperti mengurus administrasi pada umumnya, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, yaitu berupa surat atau berkas.

Buat kamu yang ingin tahu syarat membuat SKCK, berikut 99.co Indonesia berikan informasinya untukmu.

Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Syarat Membuat SKCK

persyaratan

Melansir langsung dari website resmi skck.polri.go.id, berikut syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK.

1. Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK secara Offline

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Khusus untuk WNI, persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Nah bagi WNA sendiri, adapun persyaratannya sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga:



Syarat Dan Cara Mengurus Paspor Online Dan Manual 2019

3. Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK secara Online

Umumnya, persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama seperti sebelumnya.

Perbedaannya, semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen.

Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi nantinya diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Nah, dokumen yang perlu kamu siapkan antara lain sebagai berikut:

  1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya
  2. Scan Kartu Keluarga asli
  3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  4. Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
  5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa

Ketentuan Pengambilan SKCK Online

Selain itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama.

Kamu hanya perlu menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Baca Juga:

Begini Cara Membuat SKCK Online Tanpa Calo | Runut & Dilengkapi Biaya Pembuatan

***

Semoga tulisan ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi dan tulisan menarik lainnya hanya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Cikarang? Cari saja di 99.co/id!




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts