KPR

Catat, Ini Syarat agar Cicilan KPR BTN Dapat Diskon hingga 50 Persen. Sudah Terbukti!

2 menit

Sejumlah nasabah mendadak terkejut ketika mendapatkan ‘diskon’ cicilan Kredit Pemilikan Rumah di Bank BTN. Padahal, diskon cicilan tersebut bisa didapatkan siapa saja dengan beberapa syarat. Berikut syarat pengurangan cicilan KPR BTN tersebut!

Sahabat 99, pengurangan angsuran atau cicilan KPR tersebut bukanlah mimpi.

Hal ini dialami oleh sejumlah nasabah BTN yang mengaku terkejut ketika cicilan KPR pada bulan Maret 2021 berkurang drastis.

Bahkan, sebagian dari nasabah mendapat pengurangan cicilan hingga 50 persen tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Padahal, mereka juga tidak tengah mengajukan permohonan keringanan pembayaran cicilan KPR.

Setelah dikonfirmasi, ternyata hal tersebut dampak dari kebijakan pemerintah.

Namun, tidak semua nasabah berhak mendapat pengurangan cicilan KPR tersebut.

Program Subisidi Bunga

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu membenarkan bahwa sejumlah nasabah mendapat pengurangan cicilan.

Dikutip Kumparan, penurunan besaran cicilan KPR ini karena pemerintah telah mencairkan dana subsidi bunga KPR kepada Bank BTN.

Hal ini seiring kebijakan PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid tersebut diterbitkan tahun lalu, akan tetapi dananya mulai cair baru-baru ini.

Dengan kata lain, tagihan bunga KPR milik nasabah yang mendapat diskon tersebut sebenarnya dibayar oleh pemerintah.

Tak hanya itu, faktor lain yang menyebabkan penurunan cicilan tersebut adalah adanya kebijakan penurunan suku bunga kredit.

Syarat Subsidi Bunga KPR BTN

Tidak semua nasabah mendapat insentif subsidi tersebut.

Dikutip Liputan6, dalam aturan insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur tertentu.



Berikut syarat mendapat subsidi bunga KPR BTN:

  • Debitur dengan rumah tipe 70 ke bawah.
  • Nasabah memiliki NPWP
  • Memiliki plafon kredit maksimal Rp10 miliar
  • Memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020
  • Mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020.

Nixon juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menyetorkan dana sebesar Rp2,1 triliun kepada BTN untuk keperluan ini.

Nah, bagi kamu yang berhak mendapat insentif ini dipersilakan mendatangi kantor cabang BTN.

“Waktu itu jumlahnya Rp2,1 triliun disetorkan negara kepada BTN. Melalui PMK 138. Itu masuk ke rekening, mungkin mikirnya ada yang turun seakan akan dibayarin. Ini bisa dicek. Bisa mendatangi kantor cabang BTN,” ujar Nixon.

Nasabah Kaget Cicilan KPR BTN Turun

Sebelumnya, beberapa nasabah KPR BTN tiba-tiba terkejut ketika cicilannya berkurang dratis.

Sebagian mengalami penurunan angsuran atau cicilan yang dibayar hingga 50 persen.

Septian (35 tahun), merasa kaget saat mengetahui rekening cicilan kreditnya terdebet dengan nilai lebih sedikit.

“Saya biasa bayar Rp3 juta jadi Rp1,2 juta dari biasa debet,” katanya kepada Liputan6.com.

Nasabah lain juga mengungkapkan hal serupa.

Aziz (40 tahun), mengetahui jika cicilan kredit rumah pada bulan Maret 2021 hanya sekitar Rp1,7 juta dari biasanya Rp2,7 juta.

***

Bagaimana? Apakah kamu merasa berhak mendapatkan subsidi bunga, Sahabat 99?

Segera datangi kantor cabang bank tersebut, ya!

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah terbaikmu.

Salah satu proyek yang menarik adalah Asatti Garden House BSD City!




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.

Related Posts