Berita Berita Properti

Kabar Bahagia! Insentif Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas Pajak

2 menit

Pemerintah mengambil keputusan perihal insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah bebas pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang mesti terpenuhi.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah susun dan rumah tapak diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Akan tetapi, untuk diketahui, besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda-beda, tergantung harga rumah yang hendak dibeli.

Adapun PPN yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100 persen adalah hunian dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Dengan demikian, jika kamu akan membeli rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal harga tersebut, maka kamu tak akan dikenakan pajak alias gratis.

Sebelumnya, pemberian insentif PPN DTP ini berlaku selama periode Maret hingga Agustus 2021.

“PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip Kompas.com.

Diskon PPN Sebesar 50% untuk Rumah di Atas Rp2 Miliar

rumah bebas pajak

sumber: CNN Indonesia

Sementara itu, ada perbedaan jika rumah yang akan dibeli mempunyai nilai jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah sebesar 50 persen.

Masih melansir Kompas.com, aturan mengenai pembelian rumah bebas pajak tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PM.010/2021.

Aturan itu berlaku sejak 30 Juli 2021.



Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, dalam peraturan yang baru dipertegas bahwa rumah toko dan rumah kantor termasuk ke dalam cakupan dari rumah tapak.

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas Pajak Nol Persen & Diskon PPN

potret perumahan

sumber: jabarnews.com

Untuk dapat memperoleh pajak nol persen atas pembelian rumah tapak atau rumah susun memiliki beberapa syarat, yakni:

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar
  • Rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Mendapatkan kode identitas rumah pertama kali diserahkan oleh pengembang
  • Belum pernah dilakukan pemindahtanganan
  • Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Sementara itu, ketentuan besaran insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun adalah:

  • Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar
  • Sebesar 50 Persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.

Pantau terus ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah dijual di Depok?

Cek selengkapnya di www.99.co/id.




Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Follow Me:

Related Posts