Berita Berita Properti

Yuk, Pahami Syarat & Jenis Wakaf Sebelum Melakukannya!

2 menit

Jika berbicara tentang wakaf, tidak sedikit orang beranggapan bahwa hal ini hanya berhubungan dengan bangunan masjid atau bahkan tanah makam. Padahal jenis wakaf sangatlah beragam.

Dibagi ke dalam 4 macam, inilah beberapa jenis wakaf:

  1. Berdasarkan peruntukan
  2. Berdasarkan jenis harta
  3. Berdasarkan waktu
  4. Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan

Jika kamu tertarik untuk memahaminya lebih dalam, Blog 99.co Indonesia telah mengumpulkan informasi mendalam mengenai topik ini.

Langsung saja disimak ulasan lengkapnya di bawah ini, yuk!

4 Jenis Wakaf

JENIS WAKAF

1. Wakaf Berdasarkan Peruntukan

Berdasarkan peruntukan, terdapat 2 wakaf yang mesti diketahui, yakni wakaf ahli dan Khairi.

Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya diperuntukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerabat sendiri dan keluarga.

Sedangkan wakaf Khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

2. Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.

-Benda Tidak Bergerak

  • Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HGU/HP;
  • Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
  • Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
  • Benda tidak bergerak lainnya.

-Benda Bergerak selain Uang

  • Benda yang dapat berpindah;
  • Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
  • Air dan bahan bakar minyak;
  • Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
  • Surat berharga;
  • Hak atas kekayaan intelektual; dan
  • Hak atas benda bergerak lainnya.

-Benda Bergerak Berupa Uang

  • Wakaf tunai
  • Cash Waqf

3. Wakaf Berdasarkan Waktu

Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:

  • Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
  • Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu ubasyir/dzati dan mistitsmary.

Ubasyir/dzati adalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.



Sedangkan mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Inilah Syarat-Syarat Wakaf

jenis wakaf

Setelah mengetahui jenis-jenisnya, kamu juga harus mengetahu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf.

Inilah 4 macam syarat yang harus diikuti.

1. Syarat Wakif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya.

Kriteria cakap bertindak di sini terdiri dari:

  • Merdeka,
  • Berakal sehat,
  • Dewasa, dan
  • Tidak di bawah pengampunan.

2. Syarat Mauquf

Benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat ini:

  • Benda yang diwakafkan harus bernilai.
  • Benda tersbut adalah miliki wakif.
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui ketika terjadi wakaf.
  • Benda tersebut bergerak atau dibenarkan untuk diwakafkan.

3. Syarat Mauquf ‘Alaih

Dari segi klasifikasi, terdapat 2 macam orang yang menerima manfaat wakaf, yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (gahira mu’ayyan).

Maksud dari tertentu adalah jika seorang atau sekumpulan orang tertentu saja yang menerima wakaf.

Sedangkan yang tidak tertentu, manfaat wakaf diberikan secara tidak terperinci seperti kepada fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

4. Syarat Shighat

Shigat adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan.

Syarat yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

  • Ucapan mesti mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu).
  • Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa syarat-syarat tambahan.
  • Ucapan bersifat pasti.
  • Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual di Tanah Abang?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts