Berita Ragam

Tak Kunjung Cair? Ini Syarat Mendapatkan BLT Rp600 Ribu | Dilengkapi Penyebab

2 menit

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan akan memberikan dan bantuan langsung tunai kepada (BLT) sebesar Rp600 ribu untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Apakah kamu sudah mendapatkannya?

Dana bantuan ini diberikan sebagai bentuk kebijakan dan solusi dari pemerintah untuk membantu mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat.

Terhitung sejak 27 Agustus 2020, dana bantuan ini telah berhasil disalurkan kepada 2,5 juta karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta, dari total 15,7 juta penerima bantuan.

Bantuan tersebut disalurkan berdasarkan data-data yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Meski kebijakan tersebut telah berjalan, masih ada banyak orang yang mengeluhkan bahwa dana bantuan tersebut belum masuk ke rekeningnya masing-masing.

Jika demikian, mungkin kamu belum memenuhi persyaratan atau tidak termasuk pada penyaluran tahap pertama ini.

Agar tidak salah mengerti, simak persyaratan mendapatkan dana BLT Rp600 ribu berikut ini!

Persyaratan Mendapat Dana BLT Rp600 Ribu

syarat mendapatkan blt

sumber: sinarpidie.co

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dana BLT ini rencananya akan diberikan kepada karyawan swasta yang terdaftar per dua bulan sekali selama empat bulan.

Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima bantuan melalui Himbara.

Erick Thohir, selaku Menteri BUMN dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19, juga telah menyampaikan syarat lengkap karyawan swasta penerima bantuan dana ini.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT Rp600 ribu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta dan sesuai dengan laporan upah BPJS Ketenagakerjaan
  4. Memiliki rekening bank aktif
  5. Tenaga kerja yang menerima subsidi tidak terdaftar dalam program Kartu Prakerja
  6. Status pekerja adalah karyawan swasta, bukan PNS dan bukan karyawan BUMN

Karyawan penerima dana bantuan ini tidak perlu mendaftar mandiri karena datanya langsung dikumpulkan oleh BP Jamsostek.

Jadi kamu tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen-dokumen tertentu.

Baca Juga:

Cara Lapor Pajak Online Melalui e-Filing, Selesai dalam Hitungan Menit!



Kenapa BLT Tidak Kunjung Cair?

blt cair

sumber: katadata.co.id

Setelah kebijakan ini diresmikan oleh Presiden Jokowi, karyawan swasta calon penerima bantuan ini bisa langsung mengecek saldo rekeningnya masing-masing.

Seiring dengan telah berjalannya kebijakan ini, masih ada banyak yang bingung kenapa bantuannya tak kunjung cair dan masuk ke rekening bank.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut alasan kenapa karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta belum mendapat dana bantuan:

1. Calon Penerima Masih dalam Proses Validasi. 

Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2004, data terlebih dahulu divalidasi di perbankan, lalu kembali divalidasi oleh BP Jamsostek.

Berikut alur validasi data calon penerima:

  • Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerjasama dengan bank untuk mengecek validasi nomor rekening
  • Validasi kedua dilakukan oleh BP Jamsostek dengan berdasar pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2004 dan pedoman yang berlaku

2. Calon Penerima Tidak Lolos Validasi

Calon penerima bisa saja tidak mendapatkan dana bantuan ini jika datanya tidak lolos validasi.

Direktur BP Jamsostek, Agus Susanto, sempat menyampaikan data validasi pada tahap kedua.

Dari sekitar 10 juta calon penerima, data calon penerima yang lolos validasi adalah 8 juta.

Validasi tersebut disesuaikan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2004.

3. Rekening Belum Disetorkan Perusahaan ke BP Jamsostek

Kemungkinan lainnya bantuan dana ini tidak cair adalah karena perusahaan belum menyerahkan datanya ke BP Jamsostek.

Meski demikian, BP Jamsostek masih membuka kesempatan kepada pihak perusahaan yang belum menyetorkan data atau memperbaiki kesalahan datanya.

4. Dana Bantuan Dicairkan Secara Bertahap

Pemerintah menyampaikan bahwa dana bantuan ini dilangsungkan secara bertahap dan saat ini baru selesai tahap pertama.

Sisanya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.

Baca Juga:

10 Tips Perencanaan Keuangan untuk Keluarga Muda. Amankan Tabungan!

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan subsidi?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!




Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.

Related Posts