Setiap Iduladha umat muslim di seluruh dunia menjalankan kurban sebagai ritual wajib. Ternyata, berkurban diwajibkan bagi orang muslim yang sudah memenuhi syarat berkurban ini, lo!
Dalam waktu dekat, umat muslim akan merayakan salah satu hari raya Islam, yaitu Iduladha.
Pada hari raya ini, umat Islam akan berkumpul dan melakukan salat Id pada pagi hari, lalu setelah salat mereka akan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Ibadah kurban atau penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan oleh orang-orang muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu.
Penasaran syaratnya apa saja?
Yuk, simak syarat berkurban bagi orang muslim menurut syariat Islam di bawah ini!
Syarat Berkurban bagi Orang Islam
Seseorang wajib untuk berkurban jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban.
Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban.
Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.
Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.
Keutamaan Berkurban Bagi Muslim
Syarat berkurban menurut Islam adalah seorang muslim, mampu, dan juga baligh dan berakal.
Bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat berkurban tersebut dan melakukan kurban, mereka akan mendapatkan banyak keutamaan, yakni:
- Dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt;
- Memperoleh amal kebaikan yang berlimpah;
- Ikut menyiarkan agama Islam;
- Menjalankan aksi sosial dan kemanusiaan;
- Bersyukur terhadap nikmat rezeki yang Allah Swt berikan.
Syarat Hewan yang akan Dikurbankan
Tidak semua jenis hewan dapat dikurbankan oleh orang muslim.
Hewan untuk kurban harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Merupakan hewan ternak, yaitu sapi, unta, kambing, atau domba.
- Hewan sudah cukup umur (kambing sudah berumur 1 tahun atau lebih, sapi minimal berumur 2 tahun, dan unta minimal berumur 5 tahun).
- Kondisi fisik hewan sedang dalam masa prima, sehat, gemuk, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta.
Syarat Pelaksanaan Kurban
Penyembelihan hewan tidak bisa kamu lakukan kapan saja.
Hewan kurban baru dapat kamu sembelih setelah pelaksanaan salat Iduladha yaitu pada 10 Dzulhijjah dan 11, 12, 13 Dzulhijjah atau pada hari Tasyrik.
Orang yang berkurban boleh menyembelih hewan qurban mereka sendiri.
Namun, jika tidak mampu, penyembelihan dapat kamu wakilkan kepada seorang muslim yang paham terhadap adab dan tata cara penyembelihan.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam:
- Membaca bismillah:
- Membaca sholawat nabi: Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Membaca takbir 3 kali: Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd (“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”)
- Membaca doa untuk menyembelih hewan kurban: Allaahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim (“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub”)
- Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.
- Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.
- Tidak boleh mematahkan leher hewan sebelum benar-benar mati.
Syarat Pembagian Daging saat Berkurban
Tujuan dari berkurban, selain untuk mendekatkan diri pada Allah Swt, adalah untuk membagikannya pada orang-orang yang kurang mampu.
Namun, pembagian daging kurban tidak boleh sembarangan.
Menurut para ulama, jika kamu diwajibkan untuk melakukan ibadah kurban, maka daging kurban harus seluruhnya diberikan pada orang-orang yang kurang mampu.
Orang yang berkurban tersebut tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Sementara itu, orang yang tidak wajib berkurban tetapi tetap melakukan kurban atau ibadah kurbannya sunah dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya.
Bagi orang yang melaksanakan ibadah kurban sunah, berikut adalah syarat pembagian daging kurbannya:
- 1/3 daging bagi orang yang berkurban.
- 1/3 daging untuk sedekah pada seseorang yang kurang mampu berkurban.
- 1/3 daging untuk hadiah bagi siapa pun yang dia inginkan.
Perlu kamu perhatikan bahwa daging, bulu, atau kulit hewan kurban haram untuk dijual oleh siapa pun.
Daging yang dibagikan juga harus bersifat daging mentah dan belum diolah.
***
Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah aman dan nyaman di sekitar Lebak, bisa jadi Citra Maja Raya adalah pilihan ideal.
Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan ragam pilihan terbaik, karena kami selalu #AdaBuatKamu.