Berita Berita Properti

Ingin Menerima Bantuan Rumah Tahun Depan dari Pemerintah? Begini Syarat-syaratnya!

2 menit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap membagikan bantuan rumah swadaya sejahtera di tahun 2022. Simak kriteria penerimanya di sini!

Bantuan rumah yang disiapkan oleh Kementrian PUPR ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

Sebelum program ini, pemerintah sudah mengeluarkan banyak proyek rumah subsidi di tahun 2021.

Proyek-proyek yang dimaksud adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menyusul kedua proyek di atas adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Untuk tahun depan, pemerintah sudah mempersiapkan program baru untuk masyarakat yang membutuhkan.

Seperti apa proses dan persyaratannya?

Cari tahu langsung lewat artikel di bawah ini!

Pemerintah Yakin Proyek Bantuan Rumah Rampung Tahun Depan

bantuan rumah subsidi

Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, KM Arsyad, menjelaskan bantuan rumah ditujukan bagi mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni (RLTH).

Rumah-rumah ini biasanya ditempati oleh para masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau bahkan tuna karya.

“Kami sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan RTLH yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu,” kata Arsyad, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (24/08/2021).

Agar proyek bantuan berjalan dengan lancar, pemerintah pusat membutuhkan biaya ekstra dari pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga diminta untuk bisa mendampingi pembangunan agar kolaborasinya semakin optimal.

Arsyad menambahkan, penerima bantuan rumah tahun depan akan diproses melalui interkoneksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan e-RTLH Kementerian PUPR.



Setelah selesai, pemerintah setempat akan memberikan pembinaan kepada para penerima dari awal sampai akhir proses.

Syarat-Syarat Penerima Bantuan Perumahan

jual beli rumah

Untuk menerima bantuan rumah, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi.

Syarat yang ditentukan adalah

  • warga negara Indonesia (WNI),
  • menguasai atau memiliki tanah,
  • mempunyai bukti kepemilikan tanah, dan
  • memiliki bukti kuasa yang sah.

Semua bukti di atas bisa berupa lahan atau sertifikat serta dokumen legal lainnya.

Melansir Tempo, bukti kepemilikan pun bisa berupa bangunan atau tanah yang dibeli atas nama bersama (kelompok) dan hibah pemerintah daerah.

Tanah yang dipinjamkan oleh pemerintah untuk jangka waktu yang panjang juga bisa dijadikan bukti.

Dari banyaknya syarat yang perlu dipenuhi, kriteria paling utama adalah harus berpenghasilan rendah.

Apabila sebelumnya penerima pernah mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), maka bantuan akan gagal.

Tidak hanya itu, penerima juga wajib berswadaya untuk membantu Kelompok Penerima Bantuan (KPB)

“Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai. Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh,” tutup Arsyad.

***

Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Untuk kamu yang tertarik tinggal di perumahan modern seperti Imajihaus, langsung kunjungi 99.co/id, ya!




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts