Sahabat 99, mau tahu bagaimana cara daftar BPOM? Untuk membantu para UMKM mendaftarkan produknya, simak syarat dan alur pendaftaran BPOM secara online selengkapnya di artikel ini, ya!
BPOM adalah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Lembaga ini menjamin kualitas produk dan legalitasnya sehingga dapat meningkatkan citra produk dibandingkan produk yang belum memiliki izin BPOM.
Dengan memiliki izin BPOM, hal ini akan memudahkan produk untuk masuk ke pasar yang lebih luas
Lantas bagaimana cara mendaftar perizinan BPOM?
Simak proses pendaftarannya berikut ini!
Syarat, Alur & Cara Daftar BPOM
Persyaratan Pendaftaran Produk dalam Negeri
Terdapat dua pembagian produk pada proses pendaftaran perizinan BPOM, yaitu produk dalam negeri dan produk impor.
Adapun persyaratan untuk pendaftaran produk dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Hasil analisis laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
- Surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran untuk One Day Service (ODS)
Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap.
Keterangan 1 rangkap digunakan untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan sebagai berikut.
Umum
- Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna marah.
- Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
- Sementara untuk berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna biru.
ODS
- Berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna biru.
- Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.
Persyaratan Pendaftaran Produk Impor
Lantas bagaimana jika produk-produk yang ingin kamu daftarkan merupakan produk-produk impor?
Untuk produk impor, kamu bisa ikutin cara-caranya di bawah ini!
- Surat penunjukkan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
- Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
- Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
- Khusus ODS wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap.
Dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan:
Umum
Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna kuning.
ODS
Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.
Alur Pendaftaran Izin BPOM
Kamu juga perlu mengetahui alur-alur yang harus dilakukan ketika mendaftarkan produk-produk ke BPOM.
Berikut ini adalah alur pendaftarannya:
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
- Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM cq. Direktur Standardisasi Produk Pangan.
- Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.
Permohonan pendaftaran pangan olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM atau perubahan data pangan olahan akan dikenai biaya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Izin Edar BPOM yang telah terbit berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui pendaftaran ulang.
Cara Daftar BPOM secara Online
Sebelum mendaftarkan produk, kamu harus melakukan registrasi akun dengan tahapan berikut ini:
- Kunjungi situs e-BPOM.
- Pilih menu Registrasi Akun, lalu klik ‘Baru’ untuk membuat akun baru pertama kali.
- Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Isi sesuai data yang dibutuhkan, termasuk ‘Data Perusahaan’, ‘Data Penanggung Jawab’, dan ‘Data User’.
- Jika sudah mengisinya dengan lengkap, klik ‘Halaman Selanjutnya’.
- Lalu, masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
- Unggah semua berkas sesuai dengan persyaratan.
- Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
- Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM.
- Hasilnya akan disampaikan melalui email, jadi pastikan bahwa email kamu aktif.
Cara Daftar BPOM Online untuk Produk Pangan Rendah Risiko
Setelah mendaftarkan perusahaan, berikutnya kamu bisa mendaftarkan produk yang akan kamu jual untuk mendapat izin edar BPOM.
Pendaftaran produk ini juga dapat dilakukan melalui e-BPOM.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs e-BPOM di atau buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
- Pada bagian e-Registrasi Pangan, silakan klik ‘Login’.
- Lalu masukkan ‘User ID’, ‘Password’, dan ‘Captcha’.
- Setelah masuk, isikan data-data yang diminta seperti ‘Data Produk’, ‘Data Bahan Baku’, ‘Data Hasil Analisa’, Data Informasi Nilai Gizi (ING)’, dan ‘Data Klaim Produk’.
- Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
- Setelah itu, akan ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs e-BPOM.
- Pembayaran kamu akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
- Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) kamu terbit. Selanjutnya, kamu akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.
- Langkah terakhir dari pendaftaran, kamu tinggal menunggu persetujuan dan cek dari BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Umumnya, surat persetujuan tersebut dikeluarkan maksimal 30 hari sejak pendaftaran.
Biaya Pengurusan Izin Edar BPOM
Mengurus izin edar BPOM dikenakan biaya yang akan masuk ke dalam biaya PNBP.
Namun, jangan khawatir karena biayanya cukup terjangkau, yakni sekitar Rp100.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada jenis usaha yang kamu miliki.
Semakin tinggi risiko produk yang kamu daftarkan, semakin tinggi juga biaya yang perlu dikeluarkan.
Pasalnya, risiko yang tinggi memerlukan survei dan pemeriksaan lebih mendalam.
***
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPOM.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Cikarang?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Orange County Cikarang.