Semarak pemilu 2019 sudah semakin ramai karena hari yang dinantikan telah semakin dekat. Segala persiapan pemilu sudah hampir rampung, termasuk soal surat suara pemilu 2019.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, tanggal 17 April nanti total akan ada 5 jenis surat suara.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan kesulitan membedakan setiap surat suara karena desainnya sendiri telah dirancang agar memudahkan, termasuk bagi kaum tunanetra.
Cara membedakannya pun cukup mudah, masyarakat cukup mengetahui setiap jenis warna surat suara pemilu 2019 dan fungsinya.
Hal itu didasarkan pada keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/02/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan alat bantu coblos (template).
Agar kamu tidak kebingungan saat masa pencoblosan nanti, yuk simak perbedaan setiap jenis surat suara pemilu 2019 dan fungsinya.
Inilah 5 contoh surat suara pemilu 2019 dan perbedaannya:
Surat suara berwarna abu-abu
Contoh surat suara pemilu 2019 dengan warna abu-abu ini fungsinya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bentuknya sendiri memiliki ukuran sekitar 22 x 31 cm dan memiliki bentuk persegi panjang.
Surat suara ini sangat ringan karena terbuat dari bahan kertas HVS 80 gram.
Baca juga:
Mengintip 5 Inspirasi Desain dari Rumah Sandiaga Uno di Jakarta
Surat suara berwarna kuning
Contoh surat suara pemilu berikutnya berwarna kuning dan fungsinya untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dilihat dari ukurannya, surat suara DPR RI berbentuk lebih lebar dengan diameter 51 x 82 cm dan terbuat dari kertas HVS 80 gram.
Di bagian dalamnya, Anda akan menemukan banyak nama calon beserta partainya, namun tidak disertai dengan foto para calon.
Surat suara pemilu 2019 berwarna merah
Warna surat suara pemilu 2019 berikutnya adalah merah dan digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Setidaknya ada 9 desain surat suara DPD RI yang berbeda-beda tergantung banyaknya calon yang ada di tiap daerah.
Namun, secara umum surat suara DPD berbentuk persegi panjang vertikal atau horizontal dan terbuat dari kertas HVS 80 gram.
Surat suara pemilu 2019 berwarna biru
Berikutnya, contoh surat suara pemilu 2019 berwarna biru ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Desain surat suara ini persis seperti surat suara DPR RI dengan ukuran 51 x 82 cm dan terbuat dari bahan kertas HVS 80 gram.
Di dalamnya, Anda hanya akan menemukan nama calon dan partainya tanpa disertai foto para calon.
Surat suara berwarna hijau
Warna surat suara pemilu 2019 yang terakhir adalah hijau, fungsinya untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Dari segi ukuran, tidak ada perbedaan antara surat suara DPRD Kabupaten/Kota dengan surat suara DPRD Provinsi.
Surat suara pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten/Kota berbentuk persegi panjang dalam tampilan vertikal.
Setiap kabupaten/kota akan mendapatkan surat suara dengan calon yang berbeda sesuai masing-masing daerahnya.
Baca juga:
Pemilu Menjelang, Inilah Deretan Istana Presiden di Indonesia
Saat akan mencoblos, pastikan surat suara yang diterima lengkap, sesuai, dan dalam keadaan baik ya.
Jika tidak sesuai, lebih baik segera bicarakan dan tukarkan kepada petugas yang bersangkutan di TPS Anda.
Semoga artikel ini bermanfaat ya.
Jagalah selalu kedamaian dan kelancaran pemilu 2019 ini di manapun Anda berada.
Simak informasi menarik lainnya, hanya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari properti idamanmu hanya lewat www.99.co/id.