Berita Berita Properti

9 Surat Izin Perumahan Baru yang Wajib Disiapkan dalam Bisnis Properti

3 menit

Sebelum memulai merintis bisnis properti, sebaiknya kamu telah memiliki berbagai surat izin perumahan yang diperlukan dengan lengkap ya. Apa saja surat-suratnya? Simak ulasannya di sini!

Saat ini, besaran alokasi dana untuk sektor properti di Indonesia masih sangat rendah bila kita bandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Selain itu, kecilnya alokasi anggaran perumahan ini salah satu alasan terjadinya backlog hunian di Indonesia.

Hal tersebut senada dengan ungkapan dari Direktur Jendral Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus

Dengan rendahnya daya beli masyarakat dan sedikitnya bantuan dari pemerintah membuat backlog hunian di Indonesia mencapai 13,5 juta unit.

Banyak bantuan yang diberikan pemerintah, seperti Program Sejuta Rumah yang sudah berjalan sejak bulan April 2015 lalu.

Sayangnya, para pengembang masih terkendala dengan banyaknya perizinan yang harus dibuat untuk membangun perumahan murah ini.

Perampingan Surat Izin Perumahan untuk Memudahkan Operasional Bisnis Properti

Untuk setiap proyek pembangunan perumahan, perizinan yang diperlukan untuk membangun mencapai 40 buah.

Belum lagi perizinan ini tidak bisa dibuat langsung, sehingga waktu yang diperlukan untuk mengurusnya menjadi sangat lama.

Pemerintah meninjau ulang perizinan untuk membantu program sejuta rumah ini dan dari 40 perizinan yang awalnya diwajibkan, dikurangi menjadi 8 perizinan saja.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).

Tentu saja mengurangi 40 perizinan menjadi hanya delapan bukan hal yang mudah, pemerintah pusat masih harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Selama ini, banyak perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan dikuranginya perizinan, jangan sampai pemerintah daerah merasa dilangkahi.

9 Surat Izin Perumahan Penting yang Wajib Ada di Bisnis Properti

1. Izin Lingkungan Setempat

Surat izin lingkungan setempat bukan hanya sekadar syarat wajib yang harus dipenuhi pengembang sebelum membangun rumah.

Lebih dari itu, surat ini memiliki tujuan sosial agar pemilik rumah atau pengembang kulo nuwun dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

surat izin perumahan

Sumber: viva.co.id

Membuat surat izin perumahan yang satu ini pun cukup mudah karena tak ada format khusus yang perlu disiapkan.

Selain itu, tak ada patokan besaran biaya yang perlu dibayarkan, hanya sesuai dengan kebijakan dan keikhlasan masing-masing.

Pada dasarnya, surat izin lingkungan setempat ini bisa didapatkan dengan memperbanyak silaturahmi dengan tetangga sekitar.

2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Secara umum, muatan rencana tata ruang meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah.

3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan

Izin pemanfaatan lahan atau disebut juga Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah salah satu jenis surat izin perumahan yang termasuk dalam izin pemanfaatan ruang.

Kepemilikan surat izin perumahan ini kelak menjadi dasar diterbitkannya izin mendirikan bangunan ataupun izin usaha.

Namun, tak perlu khawatir karena izin tata guna lahan ini pasti terbit selama lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada.

4. Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip adalah surat perizinan usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).



Setiap investor atau perusahaan pengembang properti yang akan berinvestasi atau memulai usaha di Indonesia harus memiliki surat ini.

surat izin prinsip

Ada empat jenis surat yang tersedia: Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger (penggabungan).

Nah, jangan lupakan juga keempat surat tersebut jika kamu ingin jadi pengembang properti ya!

5. Izin Lokasi

Izin lokasi adalah jenis surat izin perumahan yang diberikan kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk usaha.

Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya.

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Lokasi harus langsung diurus setelah perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini yang pertama harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

7. Izin Dampak Lalu Lintas

Analisis Dampak Lalu Lintas atau disebut Andalalin adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu.

andalalin

Dokumen Andalalin akan berisikan perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut.

Surat ini juga membahas bagaimana setiap perubahan guna lahan mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya.

8. Pengesahan Site Plan

Surat izin Pengesahan Site Plan utamanya hadir untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan.

Surat ini pun mengatur bahwa ukuran luas lahannya tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang serta Izin Lokasi.

Karena proses perizinan lewat dinas pemerintahan terkait, maka surat izin Pengesahan Site Plan akan disahkan oleh kepala dinas terkait.

9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Selain kedelapan izin lokasi ini, masih diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk mengajukan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan Amdal.

Dengan peraturan baru untuk pembangunan perumahan, pengajuan Amdal cukup sebanyak 1 (satu) kali, Amdal untuk pengajuan IMB pun sudah tak ada lagi.

Pengurusan Amdal bisa menghabiskan waktu sampai 3 (tiga) bulan, sehingga kalau harus mengajukan berulang kali, waktu birokrasinya akan lebih lama lagi.

Semoga dengan pengurangan perizinan lokasi dan pengurangan Amdal saat pengajuan IMB, dapat memacu pembangunan program sejuta rumah, sehingga backlog hunian di Indonesia pun cepat berkurang!

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Jangan lupa bookmark portal Berita 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.

Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts