Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui kekeliruan dalam peraturan sertifikat tanah elektronik. Demi menghindari salah persepsi, aturan tersebut pun akan segera diperbaiki.
Polemik aturan mengenai sertifikat elektronik ini terungkap dalam rapat kerja antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengakui kekeliruan dalam pasal 16 ayat (3) Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Saya mohon maaf, bahwa komunikasi kita lewat berita, itu kekeliruan kami,” kata Sofyan, dikutip dari detik.com, Senin (22/3/2021).
Salah Persepsi dalam Aturan Sertifikat Tanah Elektronik
Sofyan Djalil mengatakan bahwa Permen tersebut digunakan sebagai langkah awal untuk mendapat akreditasi dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).
Permasalahannya adalah banyak pihak yang salah mempersepsikan isi dari pasal 16.
Berikut adalah bunyi dari keempat ayat yang terdapat dalam pasal 16 Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik:
“(1) Penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
(2) Penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
(4) Seluruh Warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data,”.
Sofyan Djalil mengatakan bahwa banyak pihak yang salah mempersepsikan ayat (3) pasal 16 karena dikutip di luar konteks.
“Jadi dikutip seolah-olah menarik karena mengalihmediakan. Kalau saya punya sertifikat, dialihkan ke buku tanah, nanti kita stempel kalau sudah sertifikat online,” ujarnya.
Padahal, kata Sofyan, nantinya sertifikat tanah akan diserahkan kepada pihak BPN untuk kemudian dialihkan secara elektronik.
Kemudian, pengalihan sertifikat tanah ke digital ini akan dicatat dalam buku tanah dan dokumen lainnya.
Terakhir, dokumen fisik akan mendapat cap atau stempel sebagai tanda bahwa sertifikat sudah dialihkan ke digital.
Sofyan Djalil pun sudah menyiapkan kalimat revisi untuk ayat (3) pasal 16 Permen Nomor 1 Tahun 2021.
“Nanti akan bunyi ‘tercatat dan sudah dialih media dan dokumen itu tidak berlaku’, jadi yang berlaku itu adalah dokumen elektronik dan yang lama akan memperkuat saja,” ujarnya.
Uji Coba Sertifikat Elektronik
Sofyan Djalil mengatakan bahwa penerbitan Permen Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dilakukan sebagai uji coba.
Hasil uji coba tersebut nantinya dilaporkan kepada BSSN dan Kominfo.
Laporan tersebut lah yang akan menjadi landasan bisa atau tidaknya pemberlakukan sertifikat tanah elektronik.
“Sebetulnya tidak menerapkan sertifikat elektronik sekarang, tapi uji coba, karena nantinya kita akan kesana kalau yang empat layanan digital itu tidak bermasalah. Kami anggap ke depan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN pun belum membahas alokasi anggaran untuk program ini.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor?
Bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!