Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah aksi mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Berikut adalah beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah pusat tengah merancang pembangunan di IKN Baru yang belokasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salah satu kekhawatiran yang terjadi di wilayah IKN tersebut adalah munculnya spekulan atau mafia tanah.
Keberadaan spekulan tanah ini dapat membuat harga tanah melonjak tinggi dan menghambat pembangunan ibu kota baru.
Maka dari itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan strategi untuk mencegah aksi mafia tanah di Ibu Kota Negara Baru.
Strategi Pemerintah Mencegah Mafia Tanah di IKN Baru
Strategi pemerintah dalam mencegah mafia tanah ini disampaikan Menteri ATR/BPN dalam acara
“Penyerahan Sertifikat untuk Rakyat di Provinsi Kalimantan Timur” secara virtual pada Kamis, 25 November 2021.
Dia pun mengakui bahwa pembangunan ini berpotensi dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Memang ini akan banyak potensi orang-orang yang meng-grab (merebut) tanah di sana,” kata Sofyan Djalil seperti dilansir dari Kompas.com yang mengutip tayangan kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.
Di tengah tantangan menghadapi munculnya mafia tanah, kata Sofyan Djalil, pemerintah telah memetakan tanah untuk pembangunan ibu kota baru yang luasnya mencapai 250 ribu hektare.
Kemudian, pemerintah juga saat telah mengantongi data hasil inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) di wilayah IKN Baru.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah di sekitar IKN Baru juga akan membatasi transaksi pertanahan.
Menteri Ingatkan Spekulan Tanah akan Merugi
Sofyan Djalil mengingatkan agar masyarakat tidak bermain-main dengan transaksi tanah.
“Jadi, saya ingin mengingatkan kepada masyarakat jangan coba-coba kemudian melakukan spekulasi di tanah di sana!” ujarnya.
Dia memastikan bahwa spekulan atau mafia tanah akan merugi.
Pasalnya, saat ini Kementerian ATR/BPN telah mengantongi data mengenai tanah, mulai dari pemilik hingga pemanfaatannya.
“Apalagi tanah-tanah pelepasan kawasan hutan secara teori itu 100 persen masih tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” ucapnya.
Jika masalah sengketa lahan bisa dihindari, kata Sofyan, pembangunan IKN Baru bisa berlangsung lebih cepat.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Tangerang, bisa jadi Kiara Payung Barat Residence adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!