Kebijakan stimulus PPN dan DP 0% berhasil mendongkrak penjualan rumah untuk kelas menengah ke bawah. Ayo, kamu juga jangan mau ketinggalan punya rumah! Baca berita selengkapnya di sini!
Stimulus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan DP 0% untuk rumah susun dan tapak sudah dimulai.
Kebijakan baru pemerintah ini akan berjalan mulai dari Maret sampai Agustus 2021.
Tercatat, jenis properti yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah (DTP) berupa rumah susun dan tapak seharga Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk rumah di atas Rp2 miliar (maksimal Rp5 miliar) pajak DTP yang terutang diberikan hanya 50%.
Berikut berita selengkapnya.
Stimulus PPN dan DP 0% Sudah Dimulai
Sebelumnya resmi dikeluarkan oleh pemerintah, kebijakan stimulus PPN dan DP 0% juga pernah dilaksanakan Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia memberlakukan relaksasi loan to value (LTV) dan financing to value (FTV).
Melansir Kompas, relaksasi tersebut berlaku untuk kredit pembiayaan hunian maksimal 100% mulai tanggal 1 Maret lalu.
Kebijakan relaksasi dari BI kabarnya akan berakhir akhir tahun, tepatnya tanggal 31 Desember, 2021.
Dari keterangan yang diberikan BI, pada program relaksasi, konsumen bisa membeli rumah tanpa membayar DP, alias DP 0%.
Bagaimana dengan pembiayaan propertinya?
Anggaran kredit kepemilikan rumah dan apartemen (KPR dan KPA) akan ditanggung oleh bank.
Menurut hasil wawancara Kompas, relaksasi FTV dan LTV berlaku untuk semua jenis properti, seperti
- rusun,
- rumah tapak,
- rumah toko, dan
- rumah kantor (rukan).
Adapun relaksasi LTV/FTV dari Bank Indonesia akan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.
Keringanan PPN dan DP Mendongkrak Penjualan Perumahan Menengah ke Bawah
Senior Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto menjelaskan, kebijakan stimulus PPN dan DP 0% berhasil mendongkrak penjualan rumah kelas menengah ke bawah.
“Kebutuhan akomodasi perumahan masih cukup tangguh, terutama untuk rumah dan properti kelas menengah ke bawah,” ujar Ferry Salto seperti dikutip dari laporan yang diterima kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kata Ferry, sektor apartemen dan rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar lebih laris dibandingkan properti mewah.
Nilai penjualannya sangat melesat dan berada di atas rata-rata.
Perlu diketahui, peraturan insentif PPN ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Nomor 21/PMK.010.2021.
Berikut adalah kriteria pokoknya:
- Memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar
- Properti fisik siap diserahkan selama periode insentif
- Properti merupakan bangunan baru yang sudah siap dihuni
- Maksimal 1 rumah tapak atau apartemen disediakan untuk 1 orang
- Properti tidak bisa dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun
- Pemerintah memberikan insentif PPN 100% untuk properti residensial dengan harga jual maksimal sebesar Rp2 miliar
***
Semoga beritanya bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah modern di tengah kota seperti Samira Residence, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!