Finansial Investasi

Sri Mulyani Hapus Pajak Dividen. Daftar Saham Dividen Tinggi Ini Semakin Dilirik!

2 menit

Pemerintah memberikan angin segar kepada investor pasar modal saat Sri Mulyani mengumumkan adanya penghapusan pajak dividen.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang memberikan relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima investor atas dividen.

Meski demikian, PMK ini memuat pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan.

Pun untuk dividen saham dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

Pajak dividen adalah pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan ini menarik perhatian investor kawakan yang disebut Warren Buffett-nya Indonesia, yakni Drs. Lo Kheng Hong.

“Kebijakan pemerintah menghapus pajak dividen ini adalah insentif yang sangat menarik buat investor,” ungkap Lo dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (3/3).

Lo, begitu ia akrab disapa, berharap kebijakan ini tidak bersifat sementara saja, tapi berlaku untuk selamanya.

Peraturan Pajak Dividen

Dalam aturan perpajakan, ada tiga pasal yang mengatur terkait besarnya PPh dividen berdasarkan jenis wajib pajaknya.

Menurut peraturan tersebut, berikut ketentuan pajaknya:

  • Jika wajib pajak merupakan investor individu dalam negeri, maka PPh yang dikenakan sebesar 10% dari dividen dan bersifat final
  • Jika wajib pajak merupakan badan usaha dalam negeri, maka pajaknya 15%
  • Jika penerima dividen merupakan individu yang tinggal di luar negeri, perusahan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dan perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha, dikenakan pajak sebesar 20%

Kebijakan ini sudah tentu membawa angin segar kepada investor pasar modal, terutama bagi investor ritel dalam negeri.



Tanpa adanya pembebasan ini, investor ritel tidak bisa mendapatkan dividen secara utuh, tidak seperti sebelumnya yang hanya 90%.

Daftar Saham Dividen Tinggi 2021

  1. PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
  2. PT Astra Internasional Tbk (ASII)
  3. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  5. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
  6. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  7. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  8. PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS)
  9. PT H M Sampoerna Tbk (HMSP)
  10. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  11. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP)
  12. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
  13. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  14. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
  15. PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
  16. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
  17. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)
  18. PT United Tractor Tbk (UNTR)
  19. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  20. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual di Bekasi Utara?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!




Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.

Related Posts