Hukum

Bau Kandang Hewan Tetangga Tercium sampai Rumah Ternyata Bisa Digugat. Begini Aturan Hukumnya!

2 menit

Ada kandang hewan tetangga yang mengusik kenyamananmu karena baunya sampai ke rumah? Jika mengalami kondisi tersebut, tentunya harus mengambil langkah tepat agar hubunganmu dengan sang tetangga pun tetap berjalan baik.

Setiap orang pasti memiliki tetangga di sekitar tempat tinggalnya.

Sikap dan sifat dari masing-masing tetangga pun tentunya berbeda.

Tak jarang juga ada dari mereka yang egois dan menyebalkan, contohnya seperti tetangga membangun kandang hewan di lingkungan rumahmu dan menyebabkan bau yang tidak sedap.

Bila masalah itu terjadi, sebaiknya memang diselesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan.

Apabila cara kekeluargaan tak kunjung berhasil, langkah akhir yang bisa kamu tempuh adalah upaya hukum, Sahabat 99.

Adapun penjelasannya bisa kamu simak dalam uraian di bawah ini!

Pemilik Hewan dapat Digugat

kuhp

Jika merasa dirugikan dengan bau kandang hewan tetangga, kamu bisa menggugat pemiliknya, kok. Gugatan ini tentu dilakukan agar sang pemilik memiliki rasa tanggung jawab. 

Hal ini pun tercantum dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Isinya adalah sebagai berikut: 

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Berdasarkan aturan tersebut, dapat dilihat bahwa sang pemilik wajib bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya.

Sang pemilik pun harus memastikan bahwa semua orang yang tinggal di sekitar tidak akan merasa terganggu.

Gugatan Berdasarkan PMH

gugatan pmh

Bila ingin meminta ganti rugi kepada sang pemilik hewan, kamu bisa melakukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan ini bisa dilayangkan untuk meminta sang pemilik memberikan ganti rugi.

Lebih jelasnya, hal tersebut tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer yang isinya sebagai berikut: 



“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Unsur-Unsur Melanggar Hukum

pmh

Meskipun demikian, kamu tidak bisa asal menuntut sang tetangga yang memelihara hewan, lo.

Pasalnya, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukannya memang memenuhi unsur PMH. 

Dikutip dari hukumonline.com, unsur yang melanggar hukum adalah sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif)
  • Perbuatan harus melawan hukum
  • Ada kerugian
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
  • Ada kesalahan

Berdasarkan penjelasan di atas, harus dilihat kembali apakah perbuatan sang tetangga memang benar-benar merugikan kamu.

Gugatan bisa dilayangkan apabila kamu mengalami gangguan pernafasan, sulit tidur karena ada bau, atau bulu hewan yang selalu terbang ke rumah.

Selain hal tersebut, perbuatan tetangga yang memelihara hewan pun harus termasuk PMH.

Misalnya begini, dengan ia memelihara hewan di belakang rumah, ia tak hanya merugikan kamu, namun juga membuat lingkungan di sekitar jadi tidak bersih dan tidak sehat.

Nah, kalau mau mengambil langkah hukum, harus mengajukan ke mana?

Anda bisa menuntut hal ini secara perdata ke pengadilan negeri.

Dengan mengambil langkah yang satu ini, kasus yang kamu ajukan akan diperiksa dan kemudian diputuskan hukumannya.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Apakah kamu sedang mencari perumahan minimalis di Malang?

Boleh jadi, Citra Garden Malang adalah pilihan terbaik.

Selain itu, kamu juga bisa simak pilihan menarik lainnya lewat 99.co/id.




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.

Related Posts