Berita

Kesal Ditegur Merokok di Sekolah, Siswa Tikam Guru Sampai Tewas

2 menit

Perlakuan kekerasan antara guru dan siswa kembali terjadi. Kini, kasus siswa tikam guru hingga tewas terjadi di Menado, Sulawesi Utara.

Peristiwa kekerasan antara guru dan murid tidak surut-surut.

Setelah video seorang guru menampar siswanya viral di media masa…

…Kini giliran kisah malang seorang guru di Kecamatan Mapanget, Manado, yang menjadi korban bringas siswanya.

Korban yang ditemukan berlumuran darah di parkiran sekolah dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Berikut adalah berita selengkapnya.

Siswa Tikam Guru Karena Kesal Ditegur Merokok

Dilansir dari kompas.com, keterangan yang dikeluarkan polisi menyatakan bahwa tersangka berinisial FL (16) menusuk korban sampai tewas karena urusan sepele.

Sebelum peristiwa mengenaskan tersebut terjadi…

FL, beserta teman-temannya C, dan OU, kepergok korban, Alexander Pangkey (54), sedang merokok di lingkungan sekolah.

Setelah beres menegur para muridnya, Alexander, yang pada saat itu menjabat sebagai guru agama Kristen, menyuruh FL untuk pulang ke rumah.

Baca Juga:

5 Fakta Charles Manson, Dalang Sekte Seks dan Pembunuhan Berantai

FL langsung pulang ke rumah, meninggalkan C dan OU yang beradu mulut dengan Alexander akibat teguran yang ia layangkan.

Tidak disangka, FL datang kembali ke sekolah membawa pisau dan menusuk korban saat sedang berada di parkiran.

Selesai menganiaya korban, pelaku melarikan diri.

Korban mengalami luka tusukan parah dan dibawa ke RS AURI sebelum dirujuk ke RSUP Prof. Kandou.

Sayangnya, luka Alexander terlalu dalam sehingga korban tidak bisa terselamatkan.

Hukuman FL Bisa Mencapai 20 Tahun

siswa tikam guru

Sumber: kompas.com

FL terjerat pasal pidana pembunuhan.



Siswa asal SMK Ichtus, Manado tersebut diperkirakan akan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes, Ibrahim Tompo pada Kompas.

Ibrahim juga meyakinkan masa bahwa sekarang siswa berinisial FL sudah sah berstatus tersangka.

Untuk menangani kasus FL, karena dianggap masih dibawah umur, Polda Sulut Kombes akan bekerja sama dengan Komisi Pelrindungan Anak (KPAI), Balai Permasyarakatan…

…serta tim penasihat hukum dari pihak tersangka.

“Saat ini tersangka ditahan di Polres Manado,” tutur Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr. Grace Punuh, sempat mengeluarkan pernyataan untuk menindak lanjuti peristiwa siswa tikam guru ini.

Dilansir dari tribunnews.com, pada akhirnya, tim dari Dinas Pendidikan Sulut mengeluarkan 5 rekomendasi, yaitu:

  • Izin sekolah dibekukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
  • Siswa dimutasikan ke sekolah terdekat, atau didaftarkan pada paket C.
  • Siswa kelas 10 dan 11 dipindahkan ke sekolah terdekat setelah melewati tes kompetensi
  • Sebelum melaksanakan mutasi siswa akan diadakan pertemuan dengan orangtua siswa.
  • Akun dipodik sekolah akan diblokir sementara.

Baca Juga:

7 Upaya Pembunuhan Bung Karno oleh CIA. Granat Hingga Pesawat Jet, Gagal Semua!

Semoga bermanfaat artikelnya, ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di 99.co/id.




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts