Ketika membeli atau menyewa apartemen, kita sebenarnya bebas beraktivitas di dalamnya, baik untuk istirahat atau bekerja. Namun, bolehkah kita sewa apartemen untuk diubah menjadi kantor?
Apartemen adalah hunian vertikal yang sangat strategis menjadi alternatif tempat tinggal di kota besar.
Letaknya yang berada di tengah kota dan dekat pusat perekonomian menjadi daya tarik banyak orang untuk menyewa apartemen.
Selain itu, dilengkapi sistem keamanan dan fasilitas umum yang baik, membuat apartemen menjadi pilihan tepat untuk ditinggali.
Sejumlah keuntungan tersebut juga tentu sangat menarik bagi pelaku usaha yang sedang mencari kantor.
Pasalnya, harga sewa apartemen jauh lebih murah dibandingkan menyewa ruang di gedung perkantoran.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah boleh sebuah unit apartemen diubah menjadi lokasi kantor?
Untuk menjawab pertanyaan itu, yuk simak uraiannya di bawah ini!
Fungsi Apartemen
Secara umum fungsi utama apartemen adalah sebagai tempat tinggal.
Lebih rinci, secara hukum, fungsi apartemen dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam undang-undang tersebut, apartemen disebut sebagai rumah susun.
Pada prinsipnya, bangunan gedung hunian, termasuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal sementara, dan rumah susun, harus digunakan sesuai fungsinya, yaitu hunian.
Bolehkah Sewa Apartemen untuk Difungsikan sebagai Kantor?
Perizinan Apartemen
Jika berbicara dari aspek legalitas, sebuah unit apartemen tidak bisa dijadikan sebagai kantor atau tempat usaha.
Menurut Pasal 41 ayat (2) huruf a UU 28/2002, dijelaskan bahwa gedung harus dimanfaatkan berdasarkan fungsi awalnya.
“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.”
Kemudian, pemilik atau pengguna bangunan juga akan dikenai sanksi jika tidak memanfaatkan ruang yang tersedia sesuai fungsinya.
Perencanaan Bangunan Kantor atau Tempat Usaha
Pada prinsipnya, sebuah badan usaha bisa saja menyewa sebuah ruang di luar gedung perkantoran sebagai lokasi usaha.
Namun, kita harus kembali melihat fungsi awal gedung yang akan dijadikan perkantoran.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fungsi awal apartemen adalah sebagai hunian atau tempat tinggal.
Sementara, bangunan di luar gedung perkantoran yang bisa dijadikan kantor, di antaranya adalah rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan).
Lalu, tahapan apa saja yang harus dilalui agar kita bisa mendapat izin menggunakan sebuah bangunan sebagai kantor?
Pertama, kita harus mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP ke kantor kelurahan.
Beberapa berkas yang harus dibawa saat pembuatan SKDP di antaranya adalah:
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha
- KTP direktur
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sanksi Sewa Apartemen untuk Diubah Jadi Kantor
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ketika menyewa apartemen kita harus menggunakan unit apartemen tersebut sesuai fungsinya.
Jika tidak menggunakan apartemen sesuai fungsinya, pemilik atau pengguna apartemen pun harus bersiap menerima sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa orang yang tidak memenuhi fungsi sebuah bangunan akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
- Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Nah, sekarang sudah jelas kan Sahabat 99?
Jadi, kita tidak bisa menyewa apartemen sebagai lokasi usaha atau kantor karena fungsi apartemen sebagai hunian atau tempat tinggal.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta Selatan?
Bisa jadi Kuningan City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!