Kemudahan mengurus sertifikat tanah, kini sudah sampai pada ranah digital.
Sahabat 99, bagi Anda yang selama ini mengurus sertifikat tanah di kantor, sistematika tersebut kemungkinan dapat dilakukan dengan cara lain.
Ya, dilansir dari laman Setkab Jakarta dan Okezone, Presiden Joko Widodo menginstruksikan sertifikat tanah agar dapat diurus menggunakan sistem digital.
Menurut Jokowi layanan pertanahan harus bisa diakses oleh masyarakat dari mana saja…
“Sehingga kantor-kantor Pertanahan harusnya tidak lagi padat orang ngantre,” ujarnya.
Tiga tahun sebelumnya, Jokowi memang pernah menginstruksikan hal ini…
Agar pelayanan di bidang pertanahan segera ditransformasikan de dalam pelayanan berbasis digital.
Kemudahan pelayanan tersebut juga, diharapkan mampu meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Latar Belakang Pengajuan Sertifikat Tanah Lewat Sistem Digital
Jokowi menilai bahwa pengalihan sistem ini, bukanlah hal yang sulit…
Bukan pula cara yang mahal, sehingga seluruh proses pelayanan dapat dilakukan secara online, real time, akurat, aman dan memudahkan keperluan masyarakat.
Berangkat dari situ, Jokowi meminta agar sistem manajemen SDM di Kementerian ATR/BPN perlu dibangun secara matang.
Dia mengingatkan, bahwa persoalan sertifikat tanah ini sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan…
Padahal, rakyat membutuhkan sertifikat sebagai pengakuan hak atas tanah yang mereka miliki.
Pemerintah diprediksi akan memberikan solusi jika kementerian menghadapi masalah dalam merampungkan target yang diberikan.
Baca Juga:
Ingat, Tak Ada Pungutan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Program PTSL!
Seperti pada tahun 2015 silam, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan ada kekurangan juru ukur untuk menyelesaikan 126 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
Maka dari itu, pemerintah mencarikan juru ukur yang dingiinkan, termasuk memakai jasa tenaga juru ukur swasta yang berlisensi.
Presiden Jokowi meyakini, dengan kerja keras seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, maka tahun 2025 urusan sertifikat tanah menggunakan sistem digital haruslah selesai.
Uji Coba Siap Dilakukan dalam Waktu Dekat
Sosialisasi dan evalusi pengurusan sertifikat tanah lewat sistem digital, dilaksanakan dalam dua tahap…
Yakni tahap pertama pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2019, sementara tahap kedua 20 hingga 22 Februari 2019.
Tahap pertama dihadiri sebanyak 490 orang peserta…
Mereka adalah Administrator Komputerisasi Kegiatan Kantor Pertanahan yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Pulau Sumatra dan Jawa.
Lebih lanjut, Joko mengatakan dengan berkembangnya teknologi tak hanya menciptakan pekerjaan baru…
Namun juga membuat punah pekerjaan yang dilakukan secara konvensional.
“Karena ke depannya pelayanan pertanahan dilaksanakan tanpa harus bertatap muka, untuk itu kita harus mulai beradaptasi terhadap kemajuan teknologi digital,” tuturnya, masih dilansir dari Okezone.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Warisan: Apa dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Sahabat 99, bagaimana menurut kalian?
Apakah sistem ini akan memudahkan kita untuk mengurus sertifikat tanah, kelak?
Sementara di sisi lain, terkadang sistem digital tak selamanya dapat mengatasi problematika masyarakat.
Yuk, kita simak dan pantau terus progres terkait pengurusan lewat sistem digital tersebut.
Semoga bermanfaat, ya!
Simak informasi menarik lainnya, hanya di 99.co/id.