Berita

Sertifikat Tanah Berupa Kertas Akan Ditiadakan, Bagaimana Nasib Masyarakat yang Berencana Beli Tanah?

2 menit

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil telah mengeluarkan aturan baru untuk mengganti sertifikat tanah konvensional berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik.

Dengan demikian, kantor-kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah konvensional kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Beleid tersebut diteken Menteri ATR/Kepala BPN dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Lantas, bagaimana jika masyarakat berencana membeli tanah dan hendak mendaftarkan sertifikatnya ke kantor BPN?

Dilakukan secara Bertahap

Dilansir dari money.kompas.com, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menuturkan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa elektronik itu akan dilakukan secara bertahap.

Dengan demikian, tidak akan langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan Indonesia.

Untuk tahap awal, pergantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ke kantor BPN untuk diganti dengan sertifikat pertama kali akan menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

“Pasalnya, badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap,” ungkap Dwi dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantian sertifikat fisik menjadi elektronik milik warga atau perorangan.

Sertifikat Tanah Konvensional akan Ditarik

sertifikat tanah elektronik

sumber: bugspam.com

Kemudian, sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Maka dari itu, untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dalam waktu dekat, sertifikat yang akan diterima adalah sertifikat tanah elektronik.



Proses penggantian sertifikat konvensional menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data, salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

“Nanti penerima hibah dan pembeli baru akan mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” tambah Dwi.

Persiapan Pemerintah

jokowi bagi sertifikat tanah

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN saat ini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan dokumen elektronik.

Adapun data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Nantinya, produk dari pelayanan elektronik ini akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Walaupun sudah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah dari kertas, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir tentang keamanan data.

Pasalnya, dengan tersimpannya data di database Kementerian ATR/BPN, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print dokumen miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa cek artikel menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan elite di Jakarta?

Yuk, cek saja di 99.co/id dan temukan pilihan menarik lainnya, seperti Metland Puri!




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.

Related Posts