Hukum

Sertifikat Tanah Asli atau Palsu? Cari Tahu Kebenarannya di Sini

2 menit

Sertifikat tanah asli dan palsu, seringkali susah untuk dibedakan.

Selain itu Sahabat 99, sertifikat atas sebuah tanah sering bermasalah di daerah yang kurang memahami hukum.

Permasalahan yang terjadi bukanlah secara hukum, melainkan perihal fisik tanah tersebut.

Seringkali masyarakat beranggapan bahwa dengan menguasai fisik tanah atau tinggal di atas sebuah lokasi dalam kurun waktu yang sudah lama…

Berarti tanah atau lokasi tersebut adalah milik mereka.

Untuk memastikan legalitas tanah, Anda bisa melakukannya sendiri.

Cara yang paling sederhana yaitu pilihlah tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, sering terjadi kasus kepemilikan ganda di Indonesia.

Bagaimana cara mengatasinya?

Menangani Pengecekan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Untuk lebih memastikan mengenai keaslian sertifikat, kamu bisa menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN akan tahu pasti apakah sertifikat Anda bersih atau dalam sengketa.

Pilihan lain untuk mengecek legalitas tanah, Anda bisa menghubungi notaris atau PPAT.

Sertifikat akta jual beli harus dicek ke ke Kantor Pertanahan sebelum ditandatangani.

Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk…

Baca Juga:

Mengurus Sertifikat Tanah Bakal Bisa Lewat Sistem Digital?

Mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Jika terdapat catatan dalam buku tanah, maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Catatan dalam buku tersebut berupa blokir dari perorangan atau dari kepolisian atau pengadilan.




sertifikat tanah asli

Guna menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan pengajuan penghapusan blokir.

Penghapusan blokir harus dilakukan oleh pihak yang memblokir.

Jika tidak terdapat catatan apapun dalam buku tanah atau sertifikat tanah, maka BPN akan membubuhkan tulisan:

“Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”.

Pengecekan Sertifikat Tanah Langsung di BPN

BPN juga akan melengkapinya dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukannya pengecekan serta diparaf oleh petugas.

Untuk pengecekan sertifikat tanah asli atau palsu ke BPN, berikut kelengkapan yang perlu kamu bawah:

  1. Sertifikat tanah.
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  3. Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan.
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Uang Rp50 ribu per satu sertifikat.

Proses pengecekan sertifikat tidak memerlukan waktu yang lama, melainkan hanya 24 jam.

Bahkan di beberapa daerah, pengecekan dapat diproses hanya dalam waktu beberapa jam saja…

Sehingga bisa kamu tunggu di tempat.

***

Semoga informasi di atas dapat membantu ya, Sahabat 99!

Tetap waspada dengan segala penipuan dan hal sejenis lainnya.

Baca Juga:

Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Benar Agar Transaksi Berjalan Lancar

Pantengin terus informasi menarik dari Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan untuk melakukan pencarian properti hunian impianmu…

Hanya di 99.co/id.




Bobby Agung Prasetyo

Senior Content Editor at 99.co Indonesia. Keep up with all things business, economics, and property. Into video games and heavy metal.
Follow Me:

Related Posts