Kamu pernah mendengar tentang Hak Erfpacht di ranah pertanahan? Hak ini tergolong Hak atas Tanah Barat yang dulu berlaku di Indonesia, lo. Yuk, kenali lebih lanjut serba-serbinya dalam artikel berikut ini.
Setelah proklamasi kemerdekaan, tidak semua hukum pertanahan peninggalan Belanda terhapus begitu saja.
Beberapa masih digunakan di Indonesia hingga jangka waktu perjanjiannya selesai.
Misalnya saja jenis Hak Erfpacht untuk kebutuhan pertanian, Sahabat 99.
Serba-serbi Hak Erfpacht di Ranah Pertanahan
1. Apa Itu Hak Erfpacht?
Bagi masyarakat awam, istilah Erfpacht memang terdengar tidak familiar.
Namun jika kamu mempelajari hukum pertanahan, tentu pernah mendengar tentang istilah hak atas tanah asli Belanda ini.
Secara sederhana hak satu ini bisa kamu pahami sebagai hak guna tanah yang berlaku di era pemerintahan Belanda.
Namun ada juga yang menyebutnya sebagai hak guna usaha, karena objek tanah memang kerap digunakan untuk lahan usaha.
Penjelasan lengkap mengenai hak guna usaha ini tertuang dalam Pasal 720 dan Pasal 721 KUH Perdata yang berbunyi:
“Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620,”
Artinya, pemegang hak guna tanah bisa memanfaatkan lahan yang menjadi objek untuk keperluannya sesuai dengan kesepakatan.
Tentu dengan catatan, ia sudah memenuhi kewajiban untuk membayar upeti atau sewa kepada pemegang hak milik tanah.
Selain itu, pemilik hak Erfpacht juga memiliki kewenangan yang setara dengan Hak Eigendom atas tanah, Sahabat 99.
2. Contoh Hak Erfpacht di Lapangan
Hak guna satu ini bersifat turun-temurun dan umumnya digunakan untuk keperluan pertanian, terutama di Jawa dan Madura.
Hak ini berguna untuk pertanian besar, tempat-tempat kediaman di pedalaman, perkebunan, hingga pertanian kecil.
Namun di luar Jawa dan Madura, hak ini hanya digunakan untuk pertanian atau perkebunan besar saja.
Contoh sederhananya, di sebuah desa ada lahan kosong milik negara yang menjadi tempat B berkebun.
Untuk mengikat kesepakatan secara hukum, negara memberi B hak guna tanah dalam bentuk hak Erfpacht.
Selama jangka perjanjian yang berlaku, pihak B akan membayar upeti sesuai kesepakatan awal kepada pemilik tanah yang sebenarnya.
Setelah jangka waktu perjanjian habis, pihak B bisa mengajukan perpanjangan hak atau mengembalikan tanah pada negara.
Pada skala yang lebih besar, hak ini digunakan oleh perusahaan asing untuk bertani hingga menambang di tanah Indonesia.
3. Contoh Dokumen Hak Guna Tanah Era Belanda
Pengaturannya Berubah di Era Pemerintahan Soekarno
Sebagai catatan, hak atas tanah Barat ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.
Sejak adanya Undang-Undang Payung Agraria (UUPA), hak-hak tersebut mengalami konversi.
Hak yang berkaitan dengan penggunaan tanah berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) usaha dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hak Guna Usaha merujuk pada hak untuk mengusahakan tanag milik negara dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya tanah tersebut akan menjadi lahan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sementara Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milikmu.
Jangka waktu penggunaannya paling lama 30 tahun, tetapi bisa mendapat perpanjangan hingga 20 tahun.
Sebagai catatan tambahan, hak ini dapat berpindah kepada pihak lain jika ada kesepakatan yang tercapai.
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Temukan properti idamanmu di www.99.co/id.
Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Yukata Suites.