Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City masih berlanjut. Pihak Sentul City bersikeras mengatakan bahwa mereka memiliki sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut.
Selain Rocky Gerung, ada enam warga lainnya yang mendapat surat somasi dari Sentul City.
Para warga diminta mengosongkan rumahnya karena berdiri di atas tanah yang diklaim milik Sentul City.
Warga yang tidak terima pun melawan dengan cara menggugat balik pihak Sentul City ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat gugatannya, tercatat bahwa Kepala Departemen Hukum PT Sentul City, Faisal Farhan, sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.
PT Sentul City Klaim Hak Atas Tanah
Diketahui bahwa Sentul City saat ini sedang berusaha mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan sejumlah lahan.
Beberapa di antaranya adalah lahan di Desa Citaringgul, Babakan Madang, dan Bojong Koneng.
Kuasa Hukum Sentul City, Antoni, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menata aset-aset yang menurutnya telah diambil oleh spekulan.
“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” kata Antoni, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (13/9/2021).
Kemudian, dalam upayanya memanfaatkan lahan di desa-desa tersebut, lanjut dia, terdapat bangunan liar berupa rumah yang didirikan oleh bukan masyarakat asli Bojong Koneng.
Sebelum melakukan somasi, dia juga mengklaim bahwa pihak PT Sentul City telah melakukan sosialisasi agar mereka dapat segera berbenah dan meninggalkan lahan tersebut.
Namun, permintaan tersebut, tidak kunjung juga direspons.
Sampai saat ini, pihak PT Sentul City juga belum menjabarkan sejak kapan mereka mendapat izin atas lahan tersebut dan tahun berapa Sertifikat Hak Guna Bangunan itu mereka miliki.
Sebagai informasi, Desa Bojong Koneng berada di wilayah perbukitan yang cukup strategis.
Titik yang berada di antara Kota Bogor dan Jakarta itu disebut memiliki daya tarik wisata alam yang bisa dikembangkan menjadi bisnis.
Tetangga Rocky Gerung Jelaskan Soal Sertifikat Tanah
Dalam sengketa lahan ini, tidak hanya Rocky Gerung yang berusaha melawan PT Sentul City, tetapi juga para tetangganya yang merasa berhak atas tanah tersebut.
Salah satunya adalah Ade, yang mengaku gelisah ketika mendapat somasi tersebut pada Juni 2021.
Sentul City, menurutnya, menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2412 dan 2411.
Ade juga mengatakan bahwa dia dan keluarganya telah lama tinggal di sini.
Bahkan kakek dan neneknya telah menempati rumah tersebut sejak 1950-an.
Dia juga menjelaskan bahwa awalnya tanah yang ditempati tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara.
Kemudian, lahan tersebut dialihkan kepada warga.
Kini, bukti kepemilikan yang dipegangnya adalah Surat Pernyataan Alih Garapan Lahan.
Surat itulah yang menjadi dasar bagi warga untuk menggarap lahan di Desa Bojong Koneng.
“Dulu, di kawasan ini selain dijadikan area pemukiman, juga banyak yang dijadikan untuk areal pertanian, tapi sekarang jumlahnya mulai berkurang,” kata Ade, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (10/9/2021).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa di wilayah bekas garapan PTPN tersebut terbagi menjadi dua.
Satu area yang berada di sebelah kiri jalan atau seberang rumahnya adalah wilayah masyarakat adat.
Tanah masyarakat adat kini telah terdata dalam persil dan letter C tanah, sehingga mereka memiliki sertifikat lahan untuk ditinggali.
Maka dari itu, Ade mengaku cemas dan berharap mendapat ganti rugi setimpal jika memang rumahnya harus digusur.
BPN akan Periksa Dokumen HGB Sentul City
Terkait sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan Sentul City, Badan Pertanahan Nasional akan mengecek dokumen HGB yang diklaim milik Sentul City.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dulu letak koordinatnya, apakah tumpang tindih dengan lahan yang diklaim kedua belah pihak atau tidak.
Selain itu, Kata Taufiqulhadi juga mengingatkan bahwa selain sertifikat, yang paling penting adalah penguasaan lahan secara fisik.
“Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati,” ujarnya.
Jika nantinya Sentul City terbukti memiliki hak atas tanah yang diperkarakan, pihaknya pun tidak bisa sembarangan mengeksekusi lahan tersebut.
Sentul City harus meminta kepada pengadilan terlebih dulu.
“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” kata Taufiqulhadi.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bogor, bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!