Sengketa lahan PTPN VIII dan Pondok Pesantren Markaz Syariah di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat, masih berlanjut. Pihak PTPN VIII baru saja mengeluarkan pernyataan akan mengambil seluruh lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) tersebut.
Pihak PTPN VIII menyebut bahwa tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset.
Namun, upaya PTPN VIII tersebut menemui hambatan karena lahan seluas 291 hektare diokupasi pihak lain, salah satunya adalah Markaz Syariah pimpinan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Total Lahan PTPN VIII
PTPN VIII memiliki tanggung jawab untuk mengelola 113.958,34 hektare lahan yang ditanami beragam jenis komoditas, semisal kelapa sawit, teh, dan karet.
Semua lahan tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota yang berada di dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Banten.
Kemudian, PTPN VIII juga memiliki HGU atas lahan seluas 1.623,1869 hektare di Gunung Mas, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepemilikan HGU tersebut pun tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati, mengatakan bahwa 291 hektare di antaranya diokupasi pihak lain, termasuk Markaz Syariah FPI.
“Sebagai pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip dari detik.com, Rabu (10/2/2021).
Sengketa Lahan Dimulai Makelar Tanah
Sengketa lahan di Gunung Mas, Bogor, terjadi karena ada makelar tanah.
Makelar tanah melihat peluang untuk menguntungkan diri sendiri karena kondisi alam di Gunung Mas yang sejuk dan tanah yang subur.
Hal inilah yang terjadi pada lahan PTPN VIII yang diduduki Markaz Syariah.
“Kondisi ini dimanfaatkan oleh para biyong atau makelar tanah. Karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi hak guna usaha (HGU), bahkan sertifikat hak milik,” ujarnya.
Markaz Syariah FPI Minta Bantuan Mahfud MD
Untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini, Tim Advokasi Markaz Syariah FPI meminta bantuan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Deputi V Kemenko Polhukam pada Selasa (9/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam.
Pada kesempatan itu, Ichwan memaparkan kronologi bagaimana pihak Habib Rizieq Shihab bisa menggunakan tanah di Gunung Mas tersebut.
“Bahwa kami menyampaikan lahan Markaz Syariah memang sudah ditelantarkan dari 1991 menurut keterangan para penggarap, lalu kami membelinya, atau kami oper garap dari penggarap dengan kompensasi uang, pembelian tersebut jelas ada perjanjiannya disaksikan RT/RW, Lurah, serta di waarmerking di notaris. Nah itu yang pertama yang kami sampaikan ke Deputi V,” kata Ichwan, dikutip dari detik.com, Rabu (10/2/2021).
Dia juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung pernah membatalkan gugatan yang ditujukan pada penggarap lahan di daerah Megamendung tersebut.
“Nah itu putusannya juga kita perlihatkan ke Menkopolhukam. Kami menduga salah satunya adalah SHGU yang ada di lahan Markaz Syariah. Jadi kami meminta kepada Deputi V untuk menindaklanjuti informasi dari kami tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kegiatan di Markaz Syariah FPI masih berjalan baik.
Dia hanya berharap Deputi V Kemenko Polhukam dapat menindaklanjuti masalah sengketa lahan ini.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor?
Bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!