Berita Properti

Selain Pulau Ajab, Pulau Ini Juga Diam-Diam Dijual Online. Ilegal?

3 menit

Ada pulau Indonesia yang diam-diam dijual lewat situs online! Berita ini cukup menggemparkan sebab ternyata jual-beli pulau dilarang oleh undang-undang. Bukan hanya Pulau Ajab, ternyata ada nama lain yang juga masuk dalam situs dengan status dijual dan disewakan.

Sebenarnya bagaimana undang-undang di Indonesia mengatur penjualan pulau?

Apa saja nama pulau yang dicantumkan dalam listing di situs khusus penjualan dan penyewaan pulau bertaraf internasional tersebut.

99.co merangkum informasinya untuk Anda berikut ini.

Pulau Ajab Dijual pada 2018

sumber: privateislandonline.com

Ya, nama Pulau Ajab beberapa minggu ke belakang ini mencuat di banyak media karena menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs privateislandonline.com.

Pulau yang luasnya hampir mencapai 0,3 km² ini dideskripsikan sebagai daratan berpasir putih yang dapat dijangkau 20 menit dari Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu pulau di Inonesia ini juga disebutkan masih belum terjamah oleh pembangunan, namun begitu hal tersebut diizinkan.

Harga dari Pulau Ajab menurut situs tersebut ialah US$3,3 juta.

Harga ini setara dengan Rp44,081 miliar bila dikonversi menggunakan kurs Rp13.358 (dilihat pada 18/1/18).

Sementara itu muncul pihak lain yang mengaku merupakan pemilik sah dari Pulau Ajab. Pria bernama Said Hadid yang berasal dari Tanjungpinang tersebut mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas pulau tersebut.

Ia pun mengaku telah mengiklankan pulau yang diklaim sebagai miliknya tersebut, namun bukan ke privateislandonline.com melainkan ke sebuah situs properti Indonesia dengan harga Rp30 miliar.

Pulau Lain yang Dijual

sumber: privateislandonline.com

Bukan haya satu nama pulau Indonesia saja ternyata yang tercantum pada situs asal Kanada tersebut dengan status dijual yaitu, Tojo Una-Una.

Tidak dicantumkan harga jual dari pulau yang terletak di Sulawesi Tengah ini.

Luas dari pulau ini disebutkan mencapai 12.50 km².

Tojo Una-Una juga digambarkan sebagai daerah pulau dengan pemandangan laut yang sangat memukau.

Airnya sangat jernih seperti kristal sementara di bagian dalamnya dihiasi batu koral. Cocok untuk digunakan sebagai spot diving.



Nama pulau ini memang sudah masuk ke dalam situs privateislandonline.com, namun Wakil Bupati Tojo Una-Una, Admin AS Lasimpala membantah bahwa adanya jual-beli pulau di wilayahnya.

Ia mengatakan, pulau yang terpampang di situs tersebut bernama Tanjung Kramat.

Memang, pulau tersebut termasuk dalam Kabupaten Tojo Una-Una, namun Admin mengatakan bahwa pulau tersebut dikelola oleh pihak asing untuk pariwisata.

Saat ini pengelola pun telah meninggalkan  pulau tersebut.

Pulau Lain yang Disewakan

sumber: privateislandonline.com

Ada lima pulau Indonesia lain juga ternyata yang namanya masuk di situs tersebut dengan status disewakan. Kelimanya adalah:

  • Pulau Macan, terletak di Kepulauan Seribu.
  • Pulau Joyo, terletak di Wilayah Riau dan dekat letaknya dengan Singapura.
  • Pulau Nikoi, terletak sekitar delapan kilometer dari tepi Pulau Bintan.
  • Pulau Isle Des Indes, terletak di Kepulauan Seribu.
  • Pulau Pangkil, terletak di tenggara Pulau Bintan.

Tidak ada info jelas mengenai sejak kapan kelima pulau ini disewakan di situs tersebut. Harga sewanya pun tidak dicantumkan.

Mereka yang berminat harus menanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut pada pengelola situs.

Menko Kemaritiman Bila Jual-Beli Pulau Tidak Boleh Dilakukan!

sumber: privateislandonline.com

Dikutip dari nasional.kompas.com, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa praktik jual-beli pulau tidak diperbolehkan.

Hal ini pun telah diatur oleh undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN, pihak asing tidak diperbolehkan membeli tanah yang statusnya dimiliki oleh Indonesia.

Pihak asing hanya diberikan hak pakai, hak guna bangunan, dan juga hak guna usaha.

Hal ini tertuang pada bagian III tentang Hak Milik Pasal 21 poin (4) yang menyebutkan bahwa:

Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Semoga dengan klarifikasi dari para pejabat daerah dan juga menteri terkait, tidak ada lagi praktik jual-beli pulau Indonesia pada pihak asing, Sahabat 99.

Kalau benar-benar terjadi bisa bahaya lho, sebab kedaulatan bangsa bisa jadi terpecah! Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts