Hukum

Hukum Menganiaya Hewan Peliharaan. Hati-Hati, Bisa Diganjar Sanksi Penjara!

2 menit

Sahabat 99, tahukah kamu kalau menganiaya hewan peliharaan merupakan tindakan pidana? Pelajari pasal dan hukumannya pada artikel di bawah ini!

Seperti manusia, hewan peliharaan harus disayangi dan dirawat sebaik mungkin.

Itu sebabnya, saat memutuskan untuk mengadopsi/memiliki hewan peliharaan, seseorang harus tahu apa kewajiban mereka.

Jangan sampai menelantarkan hewan peliharaan kelak karena bosan atau tak sanggup merawat mereka lagi.

Terlebih lagi bila hewan tersebut mengalami penganiayaan karena “keisengan” belaka.

Hal tersebut termasuk sebagai kasus penganiayaan hewan peliharaan.

Hukum menganiaya hewan peliharaan nyata dan bisa membuat pelaku masuk penjara.

Berikut penjelasan selengkapnya!

Hukum Menganiaya Hewan Peliharaan

Hukum Menganiaya Hewan Peliharaan

Definisi hewan peliharaan pun telah diatur dalam UU 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undangn Nomor 18 Tahun 1009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

UU tersebut berbunyi, “Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.”

Cukup banyak tindakan penelantaran hewan peliharaan yang bisa kamu temukan.

Ada yang tak dirantai dan tak diberi tempat tidur layak, tidak diberi makan, dibuang begitu saja, bahkan dianiaya hingga terluka.

Mereka yang berani melakukan itu, harus siap dihadapkan dengan sanksi hukum.

Hukum menganiaya binatang peliharaan dijelaskan dalam Pasal 91B UU 41/2014 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Selain Pasal 91B UU 41/2014, hukuman penganiayaan hewan peliharaan pun diatur dalam Pasal 302 KUHP, yang berbunyi:



  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
    1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
    2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
  3. Jika hewan peliharaan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
  4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Hukum Bagi Mereka yang Tidak Melaporkan Penganiayaan Hewan Peliharaan

Hukum Menganiaya Hewan Peliharaan

Selain pelaku penganiayaan, saksi yang melihat tetapi tidak melaporkan juga bisa diganjar sanksi penjara.

Hukumnya diambil dari pasal yang sama, yakni Pasal 91B UU 41/2014:

“Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

***

Semoga dengan hukum di atas Sahabat 99 bisa lebih hati-hati dalam merawat hewan peliharaan, ya!

Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Bagi kamu yang sedang mencari hunian dengan lingkungan ramah hewan seperti Assati BSD, langsung kunjungi 99.co/id, ya!




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts