Praktik seks BDSM akan dilarang di Indonesia menurut peraturan RUU Ketahanan Keluarga yang baru. Cetusan idenya menimbulkan perdebatan hebat.
Belakangan lalu, foto draft RUU Ketahanan Keluarga bocor di media sosial.
Pada dasarnya, RUU tersebut membahas keselarasan keluarga dan beberapa peraturan yang mengatur kehidupan rumah tangga.
Akan tetapi, munculnya peraturan-peraturan ini nyatanya membuat netizen bingung dan pengar sendiri.
Pasalnya, banyak pasal pada RUU tersebut yang terlihat sangat mengatur permasalahan pribadi rumah tangga.
Berikut berita selengkapnya.
Draft RUU Ketahanan Keluarga Bocor di Media Sosial, Membahas Larangan BDSM
RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar perlakuan menyimpang dituliskan pada pasal pasal 85, 86, dan 87.
Pada pasal-pasal tersebut, pemerintah mengharuskan rakyat untuk melaporkan segala tindakan seksual yang menyimpang.
Para pelaku yang melanggar pasal tersebut akan ditangani oleh pemerintah dalam bentuk medis, rehabilitasi sosial, dan bimbingan rohani serta psikologis.
Dikutip dari draft RUU Ketahanan Keluarga, perlakuan menyimpang tersebut termasuk homosex, lesbian, incest, sadisme, dan masochisme.
RUU Ketahanan Keluarga dicetuskan oleh lima orang anggota dewan yang berasal dari partai politik berbeda.
Para pencetus tersebut adalah Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN…
…Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS.
Dilarang Praktik BDSM, Netizen: Melanggar Privasi dan Hak Pribadi!
RUU yang termasuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 ini masih dalam tahap penyusunan…
…namun keberadaanya sudah membuat banyak warga resah.
Baca Juga:
Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Memicu Aksi Mahasiswa
Semenjak bocornya berita tentang rancangan undang-undang pelarangan BDSM tersebut, warga sudah vokal dalam mengutarakan keluh kesahnya lewat media sosial.
Kebanyakan dari mereka menganggap peraturan tersebut melanggar privasi bahtera pernikahan.
Apa itu BDSM?
Untuk mengerti mengapa warga menilai pengesahan RUU Ketahanan Keluarga akan menerobos ranah privat warga negara, mari kita pelajari praktiknya menurut para ahli.
BDSM adalah singkatan dari bondage, discipline, sadism, and machosism.
Praktik seksual ini melibatkan seorang sadis dan masokis.
Sadis dalam ranah BDSM berarti seseorang yang mendapatkan kepuasan dari hukuman atau tindakan penyiksaan seksual yang dilakukan pada pasangannya.
Sementara itu, masokis adalah sebaliknya, yaitu seseorang yang mendapatkan kepuasan bila direndahkan dan diperlakukan tidak baik di ranjang.
Aktivitas BDSM merupakan tindakan seksual yang konsensual, artinya orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak keberatan jika diperlakukan kasar atau sebagaimana mestinya.
Apabila kita melihat rancangan undang-undang di atas, BDSM dilarang karena dianggap menyakiti pasangan dan merupakan tindakan amoral.
Hal ini lah yang membuat banyak warga bingung, mengingat praktik BDSM, walaupun melibatkan tindakan kekerasan, toh pada akhirnya tetap dinikmati setiap pasangan yang sudah menikah.
Riskan ya batasan antara 'kekerasan seksual' dg praktik bdsm versi pmrntah. Yakalo itu mmg preferensi dr kedua psgan apa ya hrs di rehab(?)Pasal di draft RUU ketahanan keluarga yg dimaksud ini keknya trlalu brlebihan krn mngatur ranah se privat itu, yg ngatur klrga msa negara jg? https://t.co/YwNGSQDXap
— otakotak (@oktaviaaad) February 18, 2020
Selain itu, rakyat juga menilai pemerintah seharusnya mendahulukan peraturan kekerasan seksual dibandingkan praktik seksual yang jelas-jelas dilakukan atas persetujuan yang terlibat.
Ketika isi RUU Ketahanan Keluarga bocor.
Otak gue langsung mikir
"Tolong yaa tolongg bedain mana BDSM mana Kekerasan Seksual ?"If you never know what BDSM is. Please just shut up your fucking mouth. Lagian ribet banget sih ngurusin fetish dan ranjang orang.
— dee sopo (@shefahira) February 18, 2020
Nama RUU nya ketahanan keluarga, melarang praktik BDSM, berarti pelakunya adalah pasangan suami istri.
Pertama, kemungkinan besar praktik BDSM dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, kalaupun cuma salah satu aj, yaa bisa disebut KDRT lah https://t.co/1W39btlMcA— StarDust (@salman_faris2) February 17, 2020
Baca Juga:
Kenali RUU PKS | Bukan Undang-Undang Liberal yang Melawan Agama
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan pilihan properti idaman di 99.co/id.