Kalau boleh tahu, berapa penghasilan tetap Anda per bulan? Apakah sudah merasa cukup atau masih tanggung? Tidak perlu khawatir, Anda tetap bisa memiliki rumah meskipun penghasilan tergolong tanggung. Yuk, temukan caranya di sini!
[nextpage title=”Berapa Itu Penghasilan Tanggung?” ]
Berapa Itu Penghasilan Tanggung?
Sebelum membahasnya lebih lanjut, kita bahas dulu mengenai penghasilan tanggung. Ya, maksud penghasilan tanggung di sini yaitu penghasilan yang berada di tengah-tengah. Besarannya sendiri sekitar Rp4,5-7 juta per bulan.
Penghasilan Anda ada di antara angka tersebut? Pernah coba mengajukan KPR? Mungkin beberapa dari Anda mengalami kesulitan ketika mengajukan KPR. Kesulitan ini biasanya terjadi ketika menembus berbagai persyaratan bank.
Beberapa bank menilai penghasilan sebesar itu tergolong tanggung. Maksud tanggung di sini adalah tergolong tinggi dari penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun berada di bawah kategori penghasilan masyarakat menengah.
[/nextpage]
[nextpage title=”Rumah untuk Penghasilan Tanggung” ]
Rumah untuk Penghasilan Tanggung
Melihat besaran penghasilan yang tergolong tanggung ini, banyak masyarakat yang berpenghasilan tanggung kesulitan memiliki rumah. Mereka dianggap tidak berhak atas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang dikenal dengan rumah bersubsidi.
Di sisi lain, harga rumah untuk kategori penghasilan tanggung ini sudah ada di atas Rp300 juta. Sebenarnya masyarakat berpenghasilan tanggung akan mampu membayar cicilan per bulan, namun banyak yang kesulitan untuk membayar uang muka (DP).
Padahal, jika ditelaah lagi, sangat banyak masyarakat yang berpenghasilan tanggung dengan beragam profesi. Mungkin bisa jadi Anda juga termasuk ke dalam kategori ini.
[/nextpage]
[nextpage title=”Solusi: Rumah Besubsidi Paket 2″ ]
Solusi: Rumah Besubsidi Paket 2
Pihak Real Estat Indonesia (REI) pun mengajukan sebuah usulan kepada pemerintah untuk membuat rumah bersubsidi paket 2. Hal ini didasari oleh belum adanya program yang meringankan pembiayaan perumahan untuk golongan masyarakat berpenghasilan tanggung.
Berdasarkan usulan yang diajukan oleh REI, pemerintah seharusnya bisa memberikan keringanan berupa bunga cicilan sebesar 5 persen seperti yang sebelumnya telah diberlakukan untuk MBR. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan memiliki rumah yang diinginkan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah setuju dengan adanya program KPR bersubsidi paket 2? Apabila benar-benar ada, semoga ini bisa menjadi solusi yang tepat dari pemerintah, ya.
Nantikan informasi selanjutnya hanya di blog UrbanIndo!
[/nextpage]