Wah, ternyata ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur peruntukan rumah tinggal dan sewa! Apakah kalian tahu bahwa akan ada denda bagi rumah yang melanggar aturan? Nah, kali ini UrbanIndo akan membahasnya secara lengkap. Yuk, simak ulasan berikut!
Pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 menjelaskan peruntukan rumah tinggal atau rumah sewa. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua wilayah mendapatkan izin membangun rumah tinggal setinggi tiga lantai. Tak hanya Perda, ada pula Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2013 yang membahas mengenai Bangunan Rumah Tinggal Tiga Lantai.
Terdapat aturan khusus bagi wilayah cagar budaya, yaitu boleh membangun rumah tinggal setinggi tiga lantai. Tentunya hal ini tidak melanggar isi Perda yang telah ada. Namun, jika ditemukan bangunan setinggi lima lantai, maka tidak bisa dikategorikan sebagai rumah tinggal dan tentunya melanggar Perda.
Bangunan yang terdiri lebih dari tiga lantai dikategorikan sebagai rumah toko (ruko), apartemen sewa, wisma, atau sejenisnya. Apabila peruntukkan bangunan tersebut tidak jelas, maka bangunan tersebut akan disegel. Bahkan, bisa saja dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah didirikan.
Penyegelan pun telah dilakukan terhadap salah satu proyek hunian yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan karena jenis proyek merupakan hunian lima lantai. Bahkan, belakangan diketahui bahwa proyek tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Dinas Penataan Kota telah bertindak tegas dengan menyegel proyek tersebut sejak Februari 2016. Namun, penyegelan terhadap proyek tersebut telah dicabut pada April 2016. Sampai saat ini, belum ada yang tahu mengapa segel tersebut dicabut tanpa alasan.
Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 2.500 meter persegi ini diduga akan didirikan sebuah apartemen sewa. Hal ini tentu sangat berbeda dengan apa yang tercantum pada izin pembangunan yang dimiliki. Tak hanya itu, kawasan yang akan dibangun termasuk cagar budaya, sehingga harus memenuhi persetujuan Dinas Pariwisata setempat.
Pemkot juga mewajibkan kepada masyarakat untuk melaporkan alih fungsi rumah tinggal, misalnya menjadi apartemen sewa. Hal ini memang diwajibkan, mengingat adanya perbedaan pada perizinan yang diberikan untuk rumah tinggal dengan apartemen sewa.
Apabila melanggar Perda yang telah berlaku, maka pemerintah setempat akan mengenakan sanksi kepada sang pemilik. Sanksinya akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu dengan membayar denda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, bisa saja IMB dari bangunan tersebut akan dicabut.
Nah, itu dia ulasan singkat mengenai peraturannya. Bagaimana tanggapan Anda mengenai Perda tersebut? Jangan sampai Anda terkena sanksi ya, Urbanites!
Share artikel ini kepada yang lain, ya!
Kunjungi juga komunitas UrbanIndo untuk berdiskusi mengenai apapun, khususnya bidang properti.