Rumah hancur akibat bencana alam seperti gempa dan tsunami, kerap membingungkan pihak-pihak terkait. Lantas, apakah ia masih bisa dilelang? Tak usah bingung! Ada sejumlah aturan yang merancang kasus tersebut. Namun akibat keterbatasan informasi, hal seperti ini kerap terabaikan.
Sahabat 99, pembahasan di atas tentu membuat kita berpikir lebih dalam terkait rumah hancur akibat gempa dan kaitannya dengan proses pelelangan.
Terlebih, sejumlah wilayah di Indonesia tengah diterjang sejumlah bencana alam.
Setelah gempa Lombok dan tsunami Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah tahun 2018 lalu, peristiwa bencana alam lainnya masih berlanjut pada 2019 ini.
Properti berupa gedung komersial hingga rumah pun, tak luput dari terjangan tsunami.
Bagaimana nasib bangunan serta rumah hancur tersebut? Agar lebih jelas, simak penjelasan yang dilansir dari Hukumonline.com sebagai berikut.
Landasan Hukum Terkait Rumah dan Pelelangan
Pada dasarnya, rumah dan tanah merupakan benda tidak bergerak.
Maka, tanah dan rumah bukan objek gadai, melainkan objek Hak Tanggungan.
Secara definisi, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960…
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
Bisa juga dilakukan untuk pelunasan utang dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Baca Juga:
Rumah Tahan Gempa di Jepang Ini, Bisa Jadi Pelajaran buat Indonesia
Sehingga diasumsikan bahwa rumah yang hancur akibat gempa tersebut dibebankan dengan Hak Tanggungan untuk pelunasan utang debitor terhadap kreditor.
Berangkat dari pernyataan di atas, untuk mengetahui apakah tanah dan rumah tersebut tetap dapat dilelang, maka kita perlu mengetahui beberapa hal terkait.
Misalnya, apakah hak tanggungan yang menjadi dasar pelelangan jaminan tersebut masih ada atau tidak dengan hancurnya rumah?
Syukurlah, Rumah Hancur Akibat Gempa Masih Bisa Dilelang!
Merujuk pada ketentuan mengenai hapusnya hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, kondisi tersebut bakal dihapus karena hal-hal berikut:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
- pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka apabila rumah hancur akibat gempa bumi, maka tanahnya tetap ada atau dengan kata lain hak atas tanahnya tidak ikut hilang/hapus.
Sehingga, pelelangan tetap dapat dilakukan meski rumahnya tidak ada.
Perlu diingat juga Sahabat 99, bahwa dalam hal tanah dan rumah dijaminkan dengan Hak Tanggungan, esensinya yang menjadi jaminan adalah tanah beserta bangunan.
Jadi, rumah hancur tidak berarti jaminan hilang karena tanahnya masih ada.
Selebihnya jika terjadi gempa bumi atau bencana lain, kreditor sebagai pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima debitor.
Baca Juga:
5 Rumah Anti Gempa di Dunia. Indonesia Juga Punya!
Semoga bermanfaat, Sahabat 99!
Yuk, kita doakan semoga korban kerugian rumah hancur akibat gempa bisa mendapatkan ganti yang layak.
Simak terus informasi terbaru dari Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id dan dapatkan hunian impianmu dari sekarang!