Sekarang, akan lebih banyak lagi orang yang bisa membeli rumah DP Rp0 di Jakarta. Hal ini dikarenakan, batas atas penghasilan calon pembeli rumah DP 0 dinaikkan lagi menjadi Rp14 juta per bulan.
Jika dulu batas tertinggi penghasilan calon pembeli rumah DP Rp0 adalah Rp7 juta per bulan.
Kini, melalui Pergub Nomor 14 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas tertinggi penghasilan calon pembeli rumah DP 0 menjadi Rp14 juta per bulan.
Warga Bergaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah DP 0
Perubahan ketentuan ini dimasukkan Pemprov DKI Jakarta dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Dalam berkas RPJMD Pemprov DKI Jakarta tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan sampai Rp14.800.000 per bulan mendapat prioritas untuk mendapat hunian dengan skema uang muka Rp0.
Jenis hunian yang disediakan Pemprov DKI Jakarta dengan skema DP Rp0 adalah rumah susun sederhana milik (rusunami).
Dalam RPJMD itu juga disebutkan bahwa rumah susun sederhana sewa atau rusunawa diprioritaskan untuk warga yang berpenghasilan di bawah upah minimum per bulan (UMP).
Menurut Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko, perubahan ketentuan batas atas penghasilan calon pembeli rumah dp 0 itu sudah lama dilakukan.
Dia mengatakan bahwa perubahan ketentuan ini diatur dalam Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020.
“Sementara, batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020,” kata Sarjoko, dikutip dari detik.com, Senin (15/3/2021).
Sarjoko juga mengatakan bahwa peraturan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019.
Di dalamnya, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR.
Berlandaskan hal tersebut, kemudian ditentukanlah perubahan batas penghasilan calon pembeli rumah DP Rp0 dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta.
Sementara, untuk batas bawah penghasilan calon pembeli rumah DP 0, hingga saat ini tidak ditentukan.
“Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol,” kata Sarjoko.
Selain itu, alasan Pemprov DKI Jakarta menaikkan batas atas penghasilan calon pembeli rumah DP Rp0 adalah agar pembayaran cicilan debitur berjalan lancar.
“Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (15/3/2021).
Program Sempat Terganjal Kasus Dugaan Korupsi
Beberapa waktu lalu, dikabarkan bahwa program rumah DP 0 terganjal kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari pengadaan tanah di untuk proyek rumah susun di Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Saat ini, Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, KPK masih menyelidiki berbagai hal tentang program rumah DP 0.
Ali Fikri pun tidak menutup kemungkinan untuk memangil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberikan keterangan.
“Nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” ujar Ali di Gedung KPK, dikutip dari Liputan6.com, Senin (15/3/2021).
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta Selatan?
Bisa jadi Kuningan City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!