Berita

Rumah Bersejarah Milik Bung Tomo di Surabaya Kini Rata dengan Tanah

2 menit

Pertempuran Surabaya pada tahun 1945 adalah salah satu peristiwa bersejarah dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa itu pun terus diperingati sebagai Hari Pahlawan setiap 10 November. Ribuan pejuang terlibat dalam pertempuran ini dan nama Bung Tomo adalah salah satunya.

Bung Tomo merupakan seorang wartawan yang menggunakan radio sebagai media perjuangannya.

Pria asli Surabaya bernama asli Sutomo ini terus mengoarkan orasi berapi-api untuk membangun semangat masyarakat dalam melawan penjajah.

Berbekal pemancar radio sederhana ia terus menyiarkkan pesan-pesan semangat di rumahnya.

Tak hanya itu, rumah tersebut pun digunakan sebagai tempat peristirahatan para pejuang Pertempuran Surabaya kala itu.

Pasca pertempuran, rumah yang ia gunakan sebagai tempat siaran suara perjuangan itu pun dijadikan bangunan cagar budaya oleh pemerintah Surabaya.

Rumah Bung Tomo Itu Sudah Rata dengan Tanah

Bung Tomo

Berpuluh tahun setelah kejadian bersejarah di rumah Jalan Mawar 10 – 12 itu, hal yang tak terduga terjadi.

Rumah yang dulunya diisi dengan kobaran semangat untuk memberantas penjajah itu kini telah berubah bentuk.

Dikutip 99.co dari liputan6.com, pada 2016 rumah tersebut telah dibeli oleh sebuah pusat perbelanjaan dan akan dirubah menjadi lahan parkir.

Berdasarkan pemantauan 99.co melalui Google Maps, tampak gambar yang ditangkap pada Desember 2017 yang menunjukkan bahwa bangunan itu telah ditutupi pagar seng berwarna hijau.

Di sekitarnya juga tak tampak tanda atau informasi yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut masuk sebagai cagar budaya sesuai dengan SK Wali Kota 188.45/004/402.1.04/1998.

Hanya ada gerobak-gerobak serta jajaran mobil yang terparkir di depannya.



Bung Tomo

Penghancuran ‘Rumah Radio’ Bung Tomo itu juga diprotes oleh sejumlah masyarakat Surabaya.

Banyak juga pihak yang menyayangkan beralihnya fungsi cagar budaya menjadi lahan komersial.

Penghancuran rumah tersebut disebut-sebut dilakukan karena tak lagi menyandang status sebagai cagar budaya.

Dikutip dari regional.kompas.com, pada tahun 2017 Ketua PTUN Surabaya Liliek Eko Poerwanto mengatakan ada tiga pertimbangan yang mengabulkan permohonan pemilik untuk menghapus status cagar budaya yang disandang rumah Bung Tomo tersebut.

Salah satu alasannya ialah peraturan yang menyebutkan bahwa syarat terhapusnya cagar budaya ialah ketika bangunan dimaksud sudah hancur dan tidak ada wujudnya.

Bung Tomo

Diketahui, rumah tersebut memang sudah tak terurus sebelum dihancurkan.

Di sisi lain, putra dari mendiang Bung Tomo menyanggah hal tersebut dan mengatakan bahwa bagian yang hancur ialah paviliun saja, bukan rumah utama.

Sungguh sayang ya, Urbanites!

Semoga cagar budaya yang ada di seluruh Indonesia tetap berdiri dengan tegak dan dirawat dengan baik oleh seluruh masyarakat di sekitarnya.

Hal ini tentu dilakukan sebagai cara mengenang jasa para pahlawan yang gugur dan telah tiada.




Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts