Pemerintah baru saja menerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Pengadaan Tanah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur ganti rugi pembebasan tanah.
Dilansir dari kompas.com, PP Nomor 19/2021 ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UUCK.
Menurut Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Nurhadi Putra, PP 19/2021 ini mengenalkan peraturan baru mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
PP ini juga akan mengatur ganti rugi pembebasan tanah yang ditulis berdasarkan UUCK.
“Dalam pasal 123 UUCK, dinyatakan bahwa nilai ganti kerugian persifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah,” ujar Nurhadi.
Penetapan Lokasi PP Pengadaan Tanah No 19/2021
Nurhadi mengatakan bahwa penlok atau penetapan lokasi juga telah diatur dalam PP Nomor 19/2021.
Untuk penlok pengadaan tanah skala kecil, akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota dan pengadaan tanahnya bisa dilakukan secara bertahap atau langsung.
Jangka waktu untuk penlok ini akan berjalan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang tanpa harus memulai lagi dari awal.
Tahapan untuk melakukan proses pengadaan tanah akan dilakukan empat kali, yaitu tahapan perencanaan, persiapan, penyerahan hasil, dan pelaksanaan.
Tahapan Proses Pengadaan Tanah
Perencanaan merupakan kewenangan instansi yang membutuhkan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah akan diperhatikan kesesuaian tata ruangnya.
Tahap selanjutnya adalah persiapan yang akan dilaksanakan oleh wewenang kepala daerah.
Dalam tahap persiapan, akan dilakukan kesepakatan lokasi antar pihak yang berhak dengan pengelola barang dan pengguna barang.
Kesepakatan akan dilakukan secara konsultasi publik dengan peran gubernur sebagai penentu lokasi penetapan pengadaan tanah.
Tahapan pelaksana adalah tahapan menilai ganti rugi yang adil, dengan objek penilaian berupa tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, dan benda yang terkait dengan tanah.
Nantinya PP No 19/2021 akan menilai ganti rugi fisik dan non-fisik.
Kerugian non-fisik di antaranya adalah kehilangan pekerjaan, bisnis, profesi, kerugian emosional, dan kerugian karena sisa tanah, dan fisik lainnya.
Sementara itu, kerugian fisik akan dinilai berdasarkan harga pasar di sekitar lahan.
“Dengan adanya ganti rugi fisik, ganti rugi non-fisik, maupun masa tunggu tadi, seharusnya nilai ganti kerugian tidak lebih rendah dari nilai properti,” kata Nurhadi.
***
Itulah rincian PP Pengadaan Tanah atau PP Nomor 19 Tahun 2021.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Tangerang?
Bisa jadi Fairview House adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!