Berita Ragam

Naik Per 1 Januari 2021, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

2 menit

Mulai hari Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan kelas III yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp35.000 dari sebelumnya Rp25.500.

Dengan demikian, pada tahun 2021 ini ada kenaikan iuran sebesar Rp9.500 setiap bulannya untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Rincian tentang iuran baru ini telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam peraturan iuran sebelumnya, sebenarnya peserta BPJS Kesehatan kelas III membayar iuran sebesar Rp42.000 dengan subsidi Rp16.500.

Sedangkan dalam peraturan baru ini, subsidi yang diberikan pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III berkurang menjadi Rp7.000.

Pada dasarnya, tidak ada perubahan dalam besaran iuran yang harus dibayarkan, hanya saja besaran subsidinya saja yang berubah.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2021

iuran bpjs kesehatan 2021

tempo.co

Berikut ini adalah rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp150.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp35.000

Sedangkan rincian untuk Pekerja Penerima Upah (PU) adalah sebagai berikut:



  • Iuran untuk peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintahan non pegawai negeri, dan pejabat negara membayar sebesar 5% gaji per bulan. Ketentuannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja.
  • Iuran untuk peserta pekerja penerima upah pada BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji per bulan. Ketentuannya juga 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja.
  • Iuran untuk keluarga tambahan dari peserta pekerja penerima upah yang terdiri dari ayah, ibu, mertua, serta anak ke-4 dan seterusnya, membayar 1% dari gaji per bulan yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Penyesuaian tarif ini telah dijelaskan oleh Anggota DJSN Muttaqien yang mana sesuai dengan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan basis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) serta penerapan kelas standar BPJS Kesehatan 2022.

“Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada 2022, maka iuran pada tahun 2021 tetap mengacu pada Perpres 64/2020,” jelas Muttaqien dilansir dari kompas.com.

Sebagai informasi, pada tahun 2020, besaran tarif BPJS Kesehatan telah berubah sebanyak dua kali dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagai landasannya.

Proses perumusan kebijakan baru ini masih terus berlangsung sehingga implementasi paling lambat baru akan dimulai pada tahun 2022.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Pavia Village?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!




Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.

Related Posts