Berita

Ganti Rugi PLN untuk Pemadaman Massal Capai 1 Triliun, Ini Rinciannya

2 menit

Menanggapi adanya kejadian listrik padam masal di separuh wilayah Pulau Jawa, PT PLN (Persero) telah menyiapkan ganti rugi PLN yang diperkirakan mencapai angka Rp1 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi biaya kompensasi yang akan diberikan kepada seluruh pelanggan terdampak pemadaman masal.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) hampir sebagian besar wilayah Pulau Jawa mengalami mati listrik dadakan dengan waktu yang cukup lama.

Akibatnya, hampir seluruh aktivitas di wilayah terdampak lumpuh dan masyarakat mengalami kerugian besar dari segi materiel dan juga nonmateriel.

PLN pun berjanji akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang tersedia kepada seluruh masyarakat terdampak pemadaman masal ini.

Skema Pemberian Kompensasi Ganti Rugi PLN

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM Rida Mulyana seperti dimuat oleh CNN Indonesia, ada sekitar 21 juta pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani menjamin seluruh masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang mengalami listrik pada akan mendapatkan kompensasi.

Baca Juga:

7 Kiat Menangkal Energi Buruk Sesuai Ajaran Ilmu Feng Shui 2019

“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut,” ujar Sripeni di Kantor Pusat PT PLN seperti dimuat Kompas.

Ketentuan mengenai kompensasi kerugian akibat pemadaman listrik didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

PLN sendiri menyebutkan bahwa pemberian kompensasi ini akan disesuaikan dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan serta Indikator Lama Gangguan.

Ganti rugi akan diberikan kepada konsumen dalam bentuk pengurangan tagihan listrik.

Berapa Besaran Ganti Rugi PLN?

Lantas, berapakah besaran ganti rugi PLN yang akan didapatkan tiap konsumen?



Dalam hal ini, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani telah menjelaskan skemanya.

Lebih lanjut, Sripeni menjelaskan bahwa kompensasi sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum akan diberikan pada konsumen golongan tarif adjusment.

Kemudian, pengurangan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum akan diberikan pada golongan tarif yang tak mendapatkan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

Kompensasi bagi kedua golongan di atas berlaku untuk pembayaran di bulan berikutnya.

Senada dengan hal itu, para pelanggan prabayar juga akan mendapatkan pengurangan tagihan yang besarannya sesuai dengan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Baca Juga:

Cerita dari Istana: 7 Makanan Favorit Presiden Jokowi Sepanjang Masa

Bagi pelanggan prabayar, kompensasi ini akan didapatkan ketika pelanggan membeli token (prabayar) berikutnya.

Sementara itu, para pelanggan premium akan mendapatkan kompensasi yang nilainya disesuaikan dengan Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati bersama.

Masyarakat tak perlu menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan ganti rugi PLN karena semua yang terdampak pemadaman masal pasti akan mendapatkannya.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99!

Dari pada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Jangan lupa, cari informasi menarik seputar properti hanya di blog 99.co Indonesia.

Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts