Berita Ragam

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia, Tembus Angka Puluhan Juta!

2 menit

Seorang hakim konon merupakan tangan kanan Tuhan untuk menegakkan keadilan di dunia. Maka tidak heran jika nominal penghasilan mereka sangatlah fantastis. Yuk, simak rincian gaji dan tunjangan hakim di Indonesia berikut ini!

Salah satu syarat utama menjadi hakim adalah memiliki kecerdasan dan kemampuan logika yang tinggi.

Ia juga harus memiliki tanggung jawab serta nurani yang jernih ketika memasuki ruang sidang.

Pasalnya, keputusan yang ia ambil akan mempengaruhi kehidupan seseorang.

Beban moral tinggi inilah yang membuat penghasilan seorang hakim secara nominal cukup fantastis.

Penasaran berapa nominalnya?

Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan hakim di Indonesia berdasarkan jabatan dan lokasi kerjanya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

1. Nominal Gaji Pokok Seorang Hakim

gaji pokok hakim indonesia

Aturan mengenai gaji pokok hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pertama hakim akan mengikuti gaji pokok PNS yaitu golongan III A.

Seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp2 juta.

Sementara gaji tertinggi adalah untuk hakim golongan IV E dengan masa kerja 32, yakni Rp4,9 juta.

Nominalnya memang terlihat kecil secara sepintas, namun take home pay hakim bukan hanya dari gaji pokok, Sahabat 99.

Mereka juga akan mendapatkan fasilitas berikut ini:

  • Tunjangan jabatan
  • Rumah negara atau rumah dinas
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan dan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain

2. Tunjangan Hakim di Indonesia

tunjangan profesi hakim

Nah, tunjangan inilah yang membuat penghasilan seorang hakim sangat fantastis.

Pasalnya besar tunjangan bisa menembus angka Rp40 juta tergantung jabatan dan lokasinya menjabat.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian nilai tunjangan hakim di Indonesia:

Jabatan

Tunjangan Sesuai Kelas Pengadilan
II 1B 1A

1A Khusus




Ketua Rp17,5 juta Rp20,2 juta Rp23,4 juta Rp27 juta
Wakil Ketua Rp15,9 juta Rp18,4 juta Rp21,3 juta Rp24,5 juta
Hakim Utama Rp14,6 juta Rp17,2 juta Rp20,3 juta Rp24 juta
Hakim Utama Muda Rp13,6 juta Rp16,1 juta Rp19 juta Rp22,4 juta
Hakim Madya Utama Rp12,8 juta Rp15,1 juta Rp17,8 juta Rp21 juta
Hakim Madya Muda Rp11,9 juta Rp14,1 juta Rp16,5 juta Rp19,6 juta
Hakim Madya Pratama Rp11,1 juta Rp13,1 juta Rp15,5 juta Rp18,3 juta
Hakim Pratama Utama Rp10,4 juta Rp12,3 juta Rp14,5 juta Rp17,1 juta
Hakim Pratama Madya Rp9,7 juta Rp11,5 juta Rp13,5 juta Rp16 juta
Hakim Pratama Muda Rp9,1 juta Rp10,7 juta Rp12,7 juta Rp14,9 juta
Hakim Pratama Rp8,5 juta Rp10,3 juta Rp11,8 juta Rp14 juta

Apabila ia bekerja di Pengadilan Tinggi, maka nominalnya akan lebih tinggi lagi.

Berikut rinciannya:

Jabatan Tunjangan
Ketua Rp40,2 juta
Wakil Ketua Rp36,6 juta
Hakim Utama Rp33,3 juta
Hakim Utama Muda Rp31,1 juta
Hakim Madya Rp29,1 juta
Hakim Madya Muda Rp27,2 juta

3. Tunjangan Uang Kemahalan

Terakhir ada juga tunjangan uang kemahalan yang besarnya tergantung pada zona kerja.

Untuk zona 1 yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.

Lalu yang bekerja di zona 2 yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.

Hakim yang bekerja di zona 3 Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.

Sementara yang bekerja di zona 4 Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Ingin tahu tinggal di apartemen Southgate Residence?

Kunjungi 99.co/id dan segera dapatkan hunian impianmu!




Hanifah

Penulis 99.co Indonesia | Knit & Crochet Enthusiast

Related Posts