Proyek revitalisasi Monas yang digawangi Anies Baswedan menuai kecaman dari banyak pihak. Pasalnya, dalam realisasinya ada banyak pohon yang menjadi korban penebangan. Berikut informasi selengkapnya!
Pembaruan kawasan Monas merupakan recana Pemprov DKI Jakarta yang telah tersusun sejak tahun 2018.
Menurut Kompas, pada November 2019, proses realisasinya mulai berjalan dengan anggaran hingga Rp114,47 miliar.
Pengembang yang bertanggung jawab adalah PT Bahana Prima Nusantara selaku pemenang lelang proyek.
Sayangnya, selama proses pengerjaannya terjadi penebangan ratusan pohon.
Hal inilah yang membuat banyak pihak mengkritisi rencana revitalisasi Monas.
Revitalisasi Monas Korbankan Ratusan Pohon
Lokasi pengerjaan awal revitalisasi Monas adalah sisi selatan area yang berhadapan langsung dengan kantor Gubernur DKI Jakarta.
Rencananya, pemerintah akan mengubah lahan tersebut menjadi plaza yang beralaskan beton.
Oleh sebab itu, sekitar 205 pohon yang ada di sana harus mengalami penebangan.
Tindakan inilah yang menuai kritik dari Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga.
Menurutnya, penebangan pohon di sana bertentangan dengan semangat awal pembangunan Monas.
“Ini bertentangan dengan semangat awal pembangunan Monas sebagai ruang terbuka hijau di Jakarta,” katanya Nirwono seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Tidak hanya itu, apa yang pemerintah lakukan menunjukkan ketidakberpihakan pada rencana pembangunan kota hijau.
Nirwono Bahkan merasa bahwa Pemprov DKI memberi contoh buruk pada masyarakat lainnya.
“Jadi contoh buruk karena tidak ada sanksi jika pemerintah yang melakukannya (penebangan pohon). Berbeda jika hal ini dilakukan oleh masyarakat biasa,” jelasnya.
Perlu diketahui, DKI Jakarta memiliki luas wilayah 661,5 km persegi dan hanya memiliki 9,8 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Padahal menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seharusnya persentase RTH adalah 30 persen dari luas suatu wilayah.
Rencana Proyek Sempat Ditolak Pihak Istana Negara
Menariknya, proyek revitalisasi Monasi ini sebenarnya sempat mendapat penolakan dari pihak Istana Negara.
Tepatnya pada 27 Januari, 2020, Istana Negara menganjurkan Anies untuk menghentikan proyek sementara.
Ini karena rancangannya belum mendapat izin dari Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Oleh sebab itu, pengerjaan proyek pun tertunda sementara.
Namun, menurut Nirwono ,proyek ini bukan harus ditunda, tetapi seharusnya segera dihentikan sepenuhnya.
“Tidak boleh ada lagi pembangunan di tempat lain dalam kawasan Monas. Misalnya plaza di sisi utara, timur, atau barat,” tandasnya.
Apalagi sebenarnya di tahun 1973 pembangunan Monas memang bertujuan untuk menjadi hutan di tengah kota.
Nama proyeknya saja “Taman Monas” dan ada setidaknya 1.558 pohon yang ditanam oleh Kepala Proyek di dalamnya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu!
Ada banyak pilihan hunian menarik, seperti perumahan Sky House BSD.