Berita

Rancangan Dianggap Salah, Izin Pembangunan Rumah Murah Tertahan

< 1 menit

Mandeknya izin pembangunan rumah murah bersubsidi terus menjadi momok bagi para pengembang. Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang dirilis beberapa bulan lalu ternyata tidak serta-merta memuluskannya. Salah satu izin terus menggantung, ialah rancangan gambar dari developer yang dianggap salah.

Di beberapa daerah, izin pembangunan rumah murah kerap terganjal dalam tahap penyetujuan rancangan rumah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah yang dikutip dari situs Kompas.

Lebih lanjut ia menjelaskan, gambar rancangan denah rumah murah dari arsitek yang diajukan untuk mengurus perizinan, kerap tidak disetujui. Padahal, secara umum seluruh pembuatan menggunakan dasar ilmu sipil dan arsitektur yang tidak terlalu beda. Junaidi mengindikasi hal ini sebagai suatu kejanggalan.

“Seolah-olah pengembang harus menggunakan jasa oknum staf pemerintah untuk memuluskan gambar tersebut,” ungkapnya.

Selain persoalan izin dari pemda, banyak pengembang yang juga harus membayar uang tambahan di luar biaya resmi Izin Membangun Rumah (IMB). Junaidi mengklaim bahwa pungutan ini terjadi hampir di seluruh daerah. Jumlah biaya yang perlu dibayarkan pun cukup besar.

Ia menyebutkan, biaya normal untuk mengurus IMB rumah subsidi ini normalnya berkisar di angkar ratusan ribu rupiah. Di Kota Balikpapan biayanya hanya Rp100 ribu. Pada nyatanya, banyak dari developer yang dipungut biaya hingga Rp1 juta untuk tiap rumah.



Padahal menurutnya, pemerintah daerah bisa saja memberlakukan pembebasan pembayaran IMB rumah bersubsidi jika berkomitmen penuh mendukung kelancaran pembangunan. Hal ini sendiri sudah diberlakukan di Indonesia, contohnya ialah pemerintah daerah Tangerang Selatan.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimuljono sebelumnya menambahkan, percepatan izin IMB merupakan hal yang cukup sulit direalisasikan. Kesulitan ini disebabkan oleh harus diubahnya pula peraturan di masing-masing daerah yang tengah berlaku.

Ia menilai, sejauh ini baru ada lima kota yang dinilai melaksanakan pemberian izin pembangunan rumah murah dengan baik. Kota-kota tersebut yaitu Balikpapan, Makassar, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Temanggung.

Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13

Menyusul dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13 yang mengatur tentang penyederhanaan perizinan serta PP Pembangunan Perumahan MBR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 27 Februari 2017 lalu.

Disebutkan bahwa, Kemendagri meminta percepatan penerbitan IMB yang dari 30 hari menjadi 3 hari kerja. Selain itu, pengurusan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah pihak pengembang pun dipangkas dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Bagaimana menurutmu, Urbanites? Sampaikan pendapatmua di media sosial UrbanIndo, yuk!




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts