Saat membeli mobil bekas, kita harus mengurus administrasi balik nama STNK dan BPKB untuk menunjukkan secara resmi bahwa nama pemilik kendaraan telah berganti. Sebelum membulatkan tekad untuk membeli mobil bekas, yuk kita pelajari proses dan biaya balik nama mobil tersebut.
Kita memang memiliki banyak keuntungan jika membeli mobil bekas, terutama jika kondisi kendaraan masih bagus.
Kita bisa memiliki kendaraan bagus dengan harga yang lebih rendah dibandingkan membeli mobil baru.
Namun, agar mobil tersebut sah menjadi milik kita seutuhnya, nama pemilik kendaraan yang tertera pada STNK dan BPKB tentu harus diubah.
Proses balik nama STNK dan BPKB sebenarnya tidak sulit, selama kamu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti aturan yang berlaku.
Kamu bisa mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat terdekat.
Untuk kamu yang masih bingung, jangan khawatir!
Kali ini, 99.co Indonesia merangkum Cara dan biaya balik nama mobil bekas di Samsat untuk kamu.
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
1. Siapkan Dokumen untuk Balik Nama Mobil
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus balik nama kendaraan di Kantor Samsat .
Berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- Fotokopi KTP
- BPKB asli mobil dan fotokopinya
- STNK asli mobil dan fotokopinya
- Kuitansi transaksi jual-beli mobil yang dibubuhi materai 6 ribu.
- Hasil Cek Fisik Mobil
Baca Juga:
2. Biaya Balik Nama Mobil
Untuk memperhitungkan total biaya balik nama mobil, kamu harus menghitung sejumlah beberapa pos biaya administrasi.
Biaya yang harus kamu bayarkan di antaranya adalah biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK, TNKB, surat mutasi, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan BPKB.
Berikut adalah ketentuan besaran sejumlah biaya administrasi tersebut:
- BBN-KB: 1% dari harga beli mobil atau 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Penerbitan STNK: Rp200 ribu
- Penerbitan TNKB: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB: Rp375 ribu
- Surat Mutasi : Rp250 ribu
- SWDKLLJ : Rp143 ribu
- Biaya pendaftaran: Rp75 ribu-Rp100 ribu (tergantung kebijakan masing-masing Samsat)
Contoh perhitungan biaya balik nama mobil bekas:
Alfa membeli sebuah mobil bekas seharga Rp100 juta. Berapakah biaya balik nama yang harus dibayarkan di Samsat?
- BBN-KB (1% dari harga beli): Rp1 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- Penerbitan STNK: Rp200 ribu
- Penerbitan TNKB: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB: Rp375 ribu
- Surat Mutasi: Rp250 ribu
- Biaya pendaftaran: Rp100 ribu
Total yang harus dibayarkan= Rp2.168.000,00
Proses Balik Nama Mobil
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen dan biaya, maka langkah selanjutnya adalah berangkat ke Kantor Samsat.
Berikut adalah tahap yang harus kamu lalui di Samsat:
- Cek fisik kendaraan oleh petugas (memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan).
- Petugas yang memeriksa fisik kendaraan memberikan formulir.
- Isi formulir dan serahkan ke loket.
- Tunggu nama yang tertera pada STNK asli dipanggil.
- Berikan bukti cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP kamu sebagai pemilik mobil yang baru, dan kuitansi pembelian mobil ke petugas Samsat.
- Ambil semua berkas yang sudah diperiksa petugas dan serahkan ke loket lain.
- Tunggulah nama kamu dipanggil.
- Setelah nama dipanggil, ambil berkas dan tagihan.
- Bayar total biaya administrasi di loket pertama.
- Tunggulah sampai proses balik nama mobil selesai, biasanya membutuhkan waktu sekira 5 hari kerja.
Karena proses yang memakan waktu, pergilah ke Samsat pada hari yang tidak terlalu sibuk untuk kamu.
Baca Juga:
Jangan Panik! Ini Cara Mengurus BPKB Hilang | Lengkap dengan Proses hingga Informasi Biaya
Itulah seluk-beluk proses dan biaya balik nama mobil bekas.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang masih bingung mengenai cara balik nama mobil bekas.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Malang dan sekitarnya?
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!