Beberapa maskapai membuka kembali jadwal keberangkatan pesawat. Berikut ini prosedur penumpang pesawat yang baru saat wabah corona.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan perizinan kembali maskapai penerbangan sejak Kamis (7/5/2020).
Beberapa maskapai yang membuka kembali jadwal penerbangan seperti, Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
Melalui rilis pers, PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru penumpang pesawat.
Direktur of Operations and Service AP II, Muhamad Wasid, mengatakan bahwa prosedur ini dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Namun, tidak semua penumpang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Langkah pembukaan jadwal penerbangan beberapa maskapai sudah diinstruksikan dalam SE Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu prosedurnya ialah mengimbau calon penumpang agar datang di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” jelas Wasid yang dilansir dari Kompas.com.
Berikut ketujuh prosedur baru penumpang pesawat saat Covid-19.
7 Prosedur Baru Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta
1. Hanya Terdapat 2 Titik
Prosedur baru yang harus diperhatikan penumpang pesawat Bandara Soekarno-Hatta adalah dua titik terminal baru.
Yaitu, terminat 2 Gate 4 dan terminat 3 Gate 3.
Nantinya, di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Prosedur Penumpang Pesawat: Tunjukkan Berkas Kelengkapan Perjalanan
Kedua, calon penumpang pesawat saat wabah corona harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan.
Seperti, tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Corona, surat keterangan perjalanan, dan berkas lainnya sesuai SE No 4/2020.
3. Wajib Mengisi Kartu Kewaspadaan
Cara naik pesawat selanjutnya saat wabah corona yaitu, wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) serta formulir penyelidikan epidemiologi yang diperikan personel KKP.
Baca Juga:
9 Penyebab Ac Tidak Dingin Hanya Keluar Angin & Cara Mengatasinya
4. Prosedur Penumpang Pesawat Baru: Menuju Meja Periksa Kedua
Jika semua berkas sudah dinyatakan lengkap, HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi selanjutnya kamu bisa menuju meja pemeriksaan kedua.
Di meja ini semua berkas akan dicek ulang kembali oleh personel KKP.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Menuju Konter Check-In
Setelah mendapatkan surat clearance dan semua berkas yang lengkap kamu akan disuruh petugas menuju konter check-in agar bisa memiliki boarding pass.
6. Menuju Security Check Point 2
Usai dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.
Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
Setelah selesai pengecekan kamu akan disuruh menuju boarding lounge dan menunggu pesawat datang.
7. Kriteria Calon Penumpang Pesawat Saat Covid-19
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Sesuai dengan SE No 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Mereka harus yang bekerja di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan….
….Pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian lainnya yaitu diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Kemudian, bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Baca Juga:
7 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet Tanpa Modal Termudah Tahun 2020
Bagaimana dengan informasi di atas?
Cukup memberikan informasi yang jelas?
Simak artikel lainnya dalam Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari harga rumah murah? Temukan di 99.co/id.