Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto digugat oleh warga kaveling AL Pangkalan Jati perihal surat pemindahan lokasi tanah. Seperti apa permasalahan sebenarnya? Baca di sini!
Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi mewakili perkumpulan warga kaveling AL Pangkalan Jati.
Ia menggugat Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatannya masuk pada hari Selasa, 13 Juli 2021.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Prabowo digugat masalah surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah.
Berikut berita selengkapnya.
Prabowo Digugat oleh Perkumpulan Warga Kavling AL Pangkalan Jati
Salah satu poin yang tercatat pada gugatan adalah menjelaskan bahwa Prabowo belum menandatangani sebuah surat keputusan.
Surat tersebut adalah surat pemindahtanganan lokasi tanah kaveling Angkatan Laut di Kelurahan Pangkalan Jati.
Kaveling yang dimaksud berlokasi di Kecamatan Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Semua informasi kaveling di atas tertulis pada surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013.
“Tindakan itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” bunyi poin gugatan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/07/21).
Pada poin gugatan selanjutnya, pihak penggugat juga meminta Prabowo untuk segera menerbitkan surat keputusan.
Tanah Kaveling Sudah Melalui Beragam Permohonan Pemindahtanganan
Pada siaran pers yang digelar hari Minggu (18/07/2021), Biro Humas Kemhan menyatakan bahwa tanah kaveling AL Pangkalan Jati merupakan barang milik negara (BMN).
Tanahnya diperoleh dari proses pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL yang terjadi antara tahun 1960-1965.
Dana yang digunakan untuk pembebasan tanah mengucur langsung dari APBN.
Pada tahun 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) mengajukan permintaan pemindahtanganan hak atas tanah menjadi punya pribadi.
Permintaannya tercatat pada surat nomor R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012.
Atas dasar surat tersebut, Panglima TNI kemudian mengajukan juga permintaan pemindahtanganan melalui surat nomor B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013.
Pengajuannya dilakukan dengan cara penjualan tanah kavling TNI AL di Jakarta dan Surabaya kepada Menteri Pertahanan.
Mengikuti surat Panglima TNI, Menhan kemudian turut mengajukan permintaan pemindahtanganan tanah di Pangkalan Jati.
Permintaan pemindahtanganan tanah TNI AL Pangkalan Jati diajukan lewat surat nomor B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober.
Sayangnya, sampai sekarang tidak ada berita persetujuan akan surat tersebut.
Biro Humas Kementerian Pertahanan (Kemhan) Angkat Bicara
Menanggapi gugatan, Biro Humas Kementrian Pertahanan akhirnya angkat bicara.
Humas Kemhan mengatakan bahwa Prabowo akan menaati proses hukum negara yang berlaku.
“Sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD, kedudukan Menteri Pertahanan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah sebagai Pengguna Barang, sedangkan Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan. Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola Barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Biro Humas Kemhan pada siaran pers, seperti dikutip dari Detik, Rabu (21/07/21).
“Selaku Pengguna Barang, Menteri Pertahanan (Prabowo) berkewajiban melakukan pengamanan aset tanah baik pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Untuk itu, menyikapi gugatan terkait Kaveling Pangkalan Jati, Kemhan akan mengikuti prosedur hukum di PTUN,” lanjutnya.
***
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Bagi kamu yang sedang mencari hunian di tengah kota seperti Cambio Lofts, langsung kunjungi 99.co/id, ya!