Sesuai dengan judulnya, artikel kali ini akan membahas PPPSRS yang wajib ada di rumah susun (rusun). Meskipun demikian, tentunya siapapun yang tidak tinggal di rusun perlu tahu mengenai PPPSRS. Apa sih itu? Apakah sesuatu yang penting? Ini penjelasannya.
[nextpage title=”Apa Sebenarnya PPPSRS?” ]
Apa Sebenarnya PPPSRS?
Bagi Anda yang tidak tinggal di rusun, tentu bertanya-tanya “apa yang dimaksud PPPSRS?”. Nah, perlu diketahui bahwa PPPSRS adalah singkatan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Sesuai dengan namanya, PPPSRS ini merupakan sebuah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni unit rusun.
PPPSRS ini ternyata harus dibentuk oleh sang pemilik rusun. Pembentukannya sendiri wajib difasilitasi oleh pengembang rusun. Selanjutnya, anggota dari PPPSRS ini akan mendapatkan kuasa dari pemilik rusun.
[/nextpage]
[nextpage title=”Kewajiban PPPSRS” ]
Kewajiban PPPSRS
Selanjutnya, kita bahas mengenai tugas dan kewajiban dari PPPSRS. Sesuai dengan perannya sebagai badan hukum, PPPSRS bertugas untuk mengurus kepentingan pemilik dan penghuni terkait pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian rusun.
Tanggung jawab PPPSRS pun tercantum dalam Pasal 68 Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Tertulis sebagai berikut:
“PPPSRS bertanggung jawab terhadap penghunian kembali pemilik lama setelah selesainya peningkatan kualitas rumah susun.”
[/nextpage]
[nextpage title=”Fakta PPPSRS” ]
Fakta PPPSRS
Adanya pasal yang mengatur, ternyata tidak menjamin terbentuknya PPPSRS berjalan dengan lancar. Pembentukannya pun masih menjadi permasalahan, sehingga masih ada rusun yang tidak memiliki badan hukum tersebut.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, masih ada puluhan rusun di Jakarta yang tidak memiliki PPPSRS. Banyaknya jumlah rusun yang tidak memiliki PPPSRS menunjukkan bahwa pengembangnya enggan membentuk badan hukum yang satu ini.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Jika dilihat kembali, dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memang tidak dicantumkan mengenai konsekuensi atau hukuman yang bisa diterima oleh pengembang rusun. Hal inilah yang membuat para pengembang dan pengelola melalaikan aturan pembuatan PPPSRS.
Nah, kalau Anda tinggal di rusun dan belum ada PPPSRS, coba tanyakan kepada pihak pengelola dan pengembang. Semoga informasi ini dapat berguna untuk Anda.
[/nextpage]