Masih ingat bahasan kita beberapa waktu lalu mengenai bank tanah? Kali ini ada kabar gembira! Indonesia akan memiliki Peraturan Pemerintah (PP) terkait bank tanah. Yuk, ketahui kabarnya lebih lanjut!
[nextpage title=”Terealisasi Pada 2017″ ]
Terealisasi Pada 2017
Kabar gembira untuk kita semua! PP bank tanah dipastikan bisa segera terealisasi, tepatnya pada tahun 2017. Kabar gembira ini pun didapatkan dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keluarnya PP bank tanah ini memang jauh lebih cepat dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu pada 2019. Kini, draf PP bank tanah sudah rampung 70% dan ditargetkan untuk terbit pada Januari 2017 dan kemudian akan diajukan kepada presiden pada Maret 2017.
[/nextpage]
[nextpage title=”Cara Pengumpulan Lahan” ]
Cara Pengumpulan Lahan
Dalam kelembagaan bank tanah tentunya terdapat proses pengumpulan lahan. Terdapat tiga cara yang dipastikan akan digunakan untuk pengumpulan lahan. Cara pertama, bank tanah akan mendapatkan sumber tanah dari berbagai instansi atas tanah-tanahnya yang sudah tidak terpakai (idle).
Cara kedua adalah dengan mengumpulkan tanah yang berubah fungsi, yaitu dari yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk juga tanah yang terkena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Cara terakhir adalah dengan rekonsolidasi yang akan dilakukan di beberapa kota. Tentu tidak semua, kota yang terdapat dalam daftar adalah yang melakukan perbaikan pada kawasan kumuh, namun belum selesai dan hanya memindahkan para penghuninya.
[/nextpage]
[nextpage title=”Menunjang Pembangunan” ]
Menunjang Pembangunan
Mengapa PP bank tanah di Indonesia menjadi sangat penting? Perlu diketahui bahwa hal ini akan sangat berdampak pada pembangunan. Jika diperhatikan, selama ini bank tanah hanya banyak dimiliki oleh pengembang properti swasta.
Apabila bank tanah sudah efektif ada di Indonesia, maka penggunaan tanah pun akan semakin terarah. Selanjutnya, tanah yang memang ditujukan untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak bisa dibeli dalam jumlah banyak oleh pengembang swasta.
Bukan hanya itu, bank tanah juga dinilai menjadi salah satu cara tepat dalam mengendalikan harga dan penguasaan tanah. Bayangkan jika tidak diatur, nilai kenaikan dari harga rumah dapat mencapai angka 200 persen. Di sisi lain, daya beli masyarakat tergolong masih rendah.
Semoga PP bank tanah ini benar-benar akan segera terwujud pada tahun 2017, ya. Jangan lupa sebarkan informasi ini di media sosial Anda!
[/nextpage]