Finansial Keuangan

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank dan Pegadaian Terbaru. Pahami Dulu Risikonya!

5 menit

Menjaminkan sertifikat rumah bisa jadi alternatif untuk mendapat pinjaman dana dalam jumlah besar. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, kamu harus tahu syarat lengkap dan cara gadai sertifikat rumah di bank dan Pegadaian terlebih dulu!

Saat situasi mendesak dan tidak memiliki uang, menggadaikan barang dan aset menjadi salah satu alternatif untuk mendapat sejumlah dana.

Besarnya pinjaman yang didapat pun tergantung pada jenis barang yang digadaikan.

Sertifikat rumah adalah salah satu barang yang bisa digadaikan untuk mendapat pinjaman dalam jumlah besar.

Namun, kamu harus berhati-hati, karena menggadaikan sertifikat rumah memiliki risiko yang besar.

Jika tidak bisa membayar pinjaman tersebut, rumah kamu malah bisa disita bank.

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui bank mana saja yang bisa memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Melansir berbagai sumber, berikut sejumlah lembaga yang bersedia menerima gadai sertifikat rumah.

Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Salah satu tempat gadai sertifikat rumah yang paling umum adalah bank.

Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Nah, berikut ini adalah sejumlah bank yang dapat menerima jaminan sertifikat rumah untuk pengajuan kredit.

cara gadai sertifikat rumah untuk modal usaha

1. BNI

BNI menyediakan layanan BNI Griya Multiguna untuk meminjamkan dana pada nasabah dengan jaminan sertifikat rumah atau apartemen.

Kamu bisa mengajukan peminjaman dana atas nama kamu sendiri atau pasangan (suami atau istri) selama tidak ada perjanjian pisah harta.

Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi nasabah sebelum menggadaikan sertifikat rumah:

  • Batas pinjaman maksimal Rp5 miliar.
  • Tenor maksimal 25 tahun.
  • Bunga pinjaman 6,75 persen per tahun atau sekira 0,56 persen per bulan.
  • Biaya administrasi Rp500 ribu.
  • Biaya provisi 1 persen.

2. Bank Mandiri

Bank Mandiri juga memiliki layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah bernama Kredit Multiguna.

Jangan lupa penuhi ketentuan berikut ini sebelum meminjam dana dengan cara gadai sertifikat rumah di Bank Mandiri:

  • Suku bunga sekira 14,25 persen per tahun atau sekira 1,2 persen per bulan.
  • Tenor maksimal 10 tahun.
  • Biaya administrasi Rp500 ribu.
  • Biaya provinsi 1 persen.
  • Harus membayar biaya notaris.
  • Harus membayar biaya pengikatan jaminan.

3. BCA KPR Financing

BCA KPR Financing adalah layanan dari BCA untuk nasabah yang ingin meminjam dana untuk berbagai keperluan.

Kamu bisa menggunakan layanan ini untuk membayar uang sekolah, liburan, belanjan, tagihan rumah sakit, dan lain-lain.

Selain itu, kamu juga bisa menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapat pinjaman modal usaha dalam jumlah besar.

Syarat gadai sertifikat rumah yang ditetapkan BCA pun sebenarnya tidak sulit.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nasabah sebelum mendapat pinjaman jaminan sertifikat rumah:

  • Pinjaman maksimal Rp10 miliar.
  • Tenor maksimal 20 tahun.
  • Besar bunga pinjaman 11,5 persen per tahun.
  • Membayar biaya lain-lain (administrasi, asuransi jiwa, notaris, provisi, dan biaya appraisal).

4. Bank iB Muamalat Multifuna

pinjaman modal usaha

Bank Muamalat juga menyediakan layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah untuk nasabah.

Dengan menggadaikan sertifikat rumah di bank ini, kamu bisa mendapat sejumlah dana sebagai modal untuk usaha kamu.

Kelebihan produk dari Bank Muamalat ini adalah besar angsuran pinjaman bersifat tetap hingga lunas.

Setiap nasabah bisa meminjam dana hingga maksimal Rp50 juta dengan tenor maksimal selama lima tahun.

5. Bank Mega

Bank Mega memiliki layanan bernama Mega Guna untuk memfasilitas nasabah yang memerlukan dana lebih.

Salah satu barang yang bisa kamu gadaikan adalah sertifikat rumah.

Sebagai bahan pertimbangkan, berikut ketentuan yang ditetapkan Bank Mega sebelum nasabah meminjam dana:

  • Besaran pinjaman yang diberikan mencapai 60 persen dari nilai taksiran jaminan.
    (Contoh: sertifikat rumah yang digadaikan senilai Rp1 miliar, maka maksimal pinjaman sebesar Rp600 juta).
  • Tenor maksimal 10 tahun.
  • Pastikan tidak memiliki utang melebihi 35% dari jumlah penghasilan.

6. Bank DBS

Bank DBS juga bisa memberikan kamu pinjaman dana dalam jumlah besar dengan cara menggadaikan sertifikat rumah.

Berikut adalah ketentuan layanan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Bank DBS:

  • Maksimal pinjaman Rp20 miliar.
  • Bunga sekira 6,85 persen.
  • Biaya administrasi Rp500 ribu.
  • Biaya appraisal Rp1,32 juta.
  • Biaya lain-lain (biaya asuransi dan biaya notaris).

7. Bank MNC

Untuk kamu yang tinggal di daerah Jabodetabek, bisa meminjam dana dengan cara gadai sertifikat rumah di Bank MNC.

Pinjaman dari Kredit Multiguna Bank MNC ini mematok buang sekira 1 persen per bulan.

Bank MNC juga membatasi tenor pengembalian pinjaman hingga 10 tahun.

8. BRI

Jika ingin melakukan gadai sertifikat rumah di BRI, kamu dapat menggunakan layanan Kupedes BRI.



Sebelum pergi ke Bank BRI, yuk baca ketentuan yang harus dipenuhi nasabah sebelum meminjam dana!

  • Besar pinjaman maksimal Rp250 juta.
  • Tenor maksimal 5 tahun.
  • Biaya administrasi Rp10 ribu.
  • Denda keterlambatan membayar Rp25 ribu per hari.
  • Biaya provisi dan asuransi gratis.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian

sumber: Bisnis.com/Abdullah Azzam

Selain bank, lembaga keuangan lain yang menyediakan jasa pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah Pegadaian.

Salah satu keuntungan mengandalkan lembaga ini adalah bunga gadai sertifikat rumah di pegadaian relatif rendah.

Syarat dan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian pun tidak jauh berbeda dengan bank.

Berikut adalah beberapa syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian melalui program Kredit Cepat dan Aman:

  • Calon debitur bisa meminjam dana mulai dari Rp50 ribu sampai Rp5 miliar.
  • Jangka waktu peminjaman dana maksimal 4 bulan.
  • Jangka waktu peminjaman bisa diperpanjang dengan membayar bunga 0,75 persen per hari.
  • Biaya administrasi Rp2 ribu sampai Rp125 ribu.

Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain

Dalam situasi tertentu, sertifikat rumah milik kita yang akan digadaikan masih tertulis atas nama orang lain.

Misalnya, sertifikat rumah yang kamu beli masih dalam proses balik nama atau nama orang tua masih tertera dalam sertifikat rumah.

Saat ini terjadi, kita pun akan kesulitan untuk menggadaikan sertifikat rumah.

Namun, ada beberapa alternatif yang bisa kamu gunakan agar tetap mendapat pinjaman dana dengan menggadaikan sertifikat rumah ini.

  • Urus proses balik nama sampai beres.
  • Membuat surat kuasa dan lampirkan akta jual beli beserta semua bukti transaksi.
  • Surat pernyataan dari anggota keluarga pemilik sertifikat bahwa bersedia sertifikat rumahnya dijadikan jaminan.

Risiko Gadai Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat rumah adalah salah satu cara termudah untuk mendapat pinjaman dalam jumlah besar.

Namun, sebelum menggadaikan sertifikat rumah, kita harus mengetahui terlebih dulu risikonya.

Berikut beberapa risiko dari menggadaikan sertifikat rumah:

  • Sertifikat rumah akan ditahan sampai kredit lunas;
  • Rumah akan disita jika kamu tidak bisa membayar utang;
  • Jika setelah disita, kamu tetap tidak bisa membayar utang, kamu bisa kehilangan rumah;
  • Terbeban biaya cicilan kredit;
  • Jika meminjam uang di bank, bunganya cukup tinggi, bahkan ada yang di atas 10%;

Dengan adanya risiko tersebut, tentu meminjam uang dengan menggadaikan sertifikat rumah adalah jalan terakhir jika kondisi sudah sangat mendesak.

Pasalnya rumah adalah aset terpenting selama kita hidup.

Jadi, pikirkan baik-baik ya Sahabat 99!

Tips Aman Gadai Sertifikat Rumah

perhitungan sebelum pinjam dana

Sebelum menggadaikan sertifikat rumah, kamu perlu memeriksa beberapa hal agar pengajuan pinjaman kamu tidak ditolak bank atau Pegadaian.

Beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Lokasi Rumah

Perhatikanlah lokasi rumah yang sertifikatnya akan kamu gadaikan.

Jika lokasi rumah berada di daerah yang kurang bagus, semisal dekat SUTET, pemakaman, atau di gang sempit.

Kemungkinan pengajuan pinjaman dana kamu akan ditolak jika lokasi rumah berada di daerah yang tidak strategis tersebut.

2. Cermati Syarat dan Ketentuan

Pelajarilah syarat dan ketentuan setiap lembaga keuangan sebelum meminjam dana.

Pastikanlah kamu sanggup memenuhi syarat yang diminta lembaga keuangan tersebut.

3.  Besar Pinjaman

Ajukanlah pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai patokan, jika rumah yang sertifikatnya kamu gadaikan bernilai Rp500 juta, maksimal besar pinjaman yang kamu ajukan sebaiknya Rp350 juta atau 70 persen dari nilai rumah.

Meski bank menawarkan jumlah lebih besar, sebaiknya kamu tidak tergoda akan tawaran itu.

4. Pilih Lembaga Terpercaya

Jangan gadaikan sertifikat rumah kamu ke sembarang lembaga.

Pastikanlah lembaga keuangan tersebut kredibel, semisal bank atau Pegadaian.

***

Itulah sejumlah cara gadai sertifikat rumah di bank dan Pegadaian untuk mendapat pinjaman dana dalam jumlah besar.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang membutuhkan dana berjumlah besar saat ini.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bandung?

Bisa jadi Btari Summarecon adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts