Ketika hendak memanfaatkan sebuah lahan menjadi tempat berusaha, kita harus mendapat izin pemanfaatan ruang (IPR) terlebih dulu. Lalu apa itu IPR dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak penjelasannya!
Sebuah lahan kosong di daerah strategis tentu menjadi daya tarik bagi orang-orang yang ingin membuka usaha.
Namun, untuk dapat memanfaatkan lahan tersebut, kita tidak bisa sembarangan karena ada sejumlah tahap yang harus kita lakukan.
Bahkan, sekadar memiliki sertifikat kepemilikan tanah saja tidak cukup.
Kita harus mengurus izin pemanfaatan ruang agar dapat memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi usaha.
Kamu ingin tahu lebih jauh tentang IPR dan cara mengurusnya?
Pelajari uraian lengkap di bawah ini, ya!
Definisi Izin Pemanfaatan Ruang
Izin Pemanfaatan Ruang adalah perizinan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau perorangan untuk suatu rencana pemanfaatan ruang.
Pelaksanaan pembuatan IPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Biasanya, izin ini akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk mendapat izin ini, kita harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Rinci Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
IPR adalah salah satu dokumen yang harus kita miliki ketika akan memanfaatkan sebuah lahan dan isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan atau dokumen lainnya.
Karena pemanfaatan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan, masyarakat harus mendapat akses terhadap perencanaan ruang tersebut.
Selain aspek administratif, aspek yang diperlukan dalam penilaian adalah kondisi ekonomi masyarakat sekitar, potensi sumber daya, hukum, lingkungan hidup, dan budaya.
Tujuan Adanya IPR
Selain sebagai persyaratan administratif, IPR juga ternyata memiliki beberapa tujuan dan fungsi yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Beberapa tujuan dan fungsi IPR di antaranya adalah:
- Memastikan unit usaha yang dibangun di atas sebuah lahan telah memiliki izin;
- Mencegah perusakan lingkungan;
- Mencegah konflik pemanfaatan lahan dengan warga sekitar;
- Melindungi masyarakat dari pemanfaatan ruang yang tidak bijak;
- Memastikan pembangunan usaha berdampak positif pada kehidupan ekonomi warga sekitar.
Persyaratan Pengajuan IPR
Kamu juga pasti ingin tahu persyaratan agar bisa mengajukan IPR, kan?
Nah berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendapat izin pemanfaatan ruang:
- Surat permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang kepada Kepala Dinas DPMPTSP;
- Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen di atas kertas bermaterai Rp6 ribu;
- Surat pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp6 ribu;
- KTP/KITAS (untuk warga negara asing)
- Surat kuasa bermaterai Rp6 ribu jika pengurusan izin dilakukan orang lain;
- Akta pendirian usaha;
- SK pengesahan pendirian usaha;
- Fotokopi Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah untuk lahan milik pemerintah;
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
- Pertimbangan teknis pertanahan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Ikhtisar tanah (untuk bukti kepemilikan tanah lebih dari 3), berupa peta/denah tanah, serta daftar surat tanah berisi
- Nomor dan Tanggal Sertifikat, Nama Pemegang Hak, dan Luas Tanah;
- Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-kententuan dalam butir-butir Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) yang dibuat secara Notarial Akta (asli)
- Proposal Rancang Bangun (Site Plan beserta intensitas, foto lokasi kawasan tampak atas yang diambil dari Google Maps, foto lokasi, dan gambar desain).
- Fotokopi Izin Lokasi;
- KRK Untuk Konsultasi BKPR;
- Fotokopi perizinan lain (AMDAL dan Analisis Dampak Lalu Lintas).
Cara Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang
Setelah memenuhi persyaratan, barulah kamu bisa mengajukan IPR.
Berikut adalah prosedur yang harus kamu lalui untuk mengajukan IPR.
- Pemohon datang ke Kantor DPMPTSP;
- Minta formulir pada petuas, lalu isilah formulir tersebut secara lengkap dan serahkan ke loket pendaftaran;
- Petugas mengoreksi kelengkapan berkas dan formulir;
- Jika berkas belum lengkap, petugas akan membuat surat penolakan atau pemberitahuan kekurangan berkas;
- Jika berkas lengkap, kamu akan menerima tanda terima berkas;
- Petugas akan mendistribusikan berkas ke Kepala Bidang Penanaman Modal;
- DPMPTSP akan menjadwalkan peninjauan lokasi;
- Setelah peninjauan lokasi, DPMPTSP akan mengadakan rapat membahas hasil peninjauan lokasi;
- Jika lokasinya cocok untuk dijadikan tempat usaha sesuai pengajuan pemohon, DPMPTSP akan membuat draft Surat Keputusan Kepala Daerah;
- Jika draft sudah benar, kepala daerah akan menandatangani surat tersebut;
- Petugas memberikan SK IPR kepada pemohon.
Keseluruhan prosedur ini biasanya memakan waktu paling lama sekira 14 hari kerja.
Selain itu, dalam seluruh prosedur ini, pemohon tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Jadi, kamu tidak perlu lagi takut dengan pungutan liar yang biasa dilakukan oknum tidak bertanggun jawab, ya!
***
Itulah seluk-beluk mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan izin pemanfaatan ruang.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Semarang, bisa jadi Potala Semarang adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!